Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Daerah Manggarai Barat diwajibkan untuk membayar kerugian atas lahan Bandara Komodo kepada pihak tergugat senilai Rp47. 485.000.000 (empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Kewajiban itu diketahui usai Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam amar putusannya memutuskan untuk mengabulkan gugatan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris dari almarhum Tarsisius Tapu.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami oleh para penggugat berupa tanah seluas 18.994 M² (delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh empat meter persegi) atau bila diganti dengan uang sejumlah Rp47.485.000.000 (empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah),” demikian bunyi salah satu amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam surat putusannya dengan nomor : 34/Pdt.G/2021/PN LBJ, yang salinannya diterima VoxNtt.com, Jumat (01/04/2022).
Pengacara dari pihak penggugat, Makarius Paskalis Baut, pun ikut berkomentar membenarkan keputusan tersebut.
Namun, Paskalis menilai putusan tersebut belum sepenuhnya adil. Sebab, kata dia, Majelis Hakim belum memperhitungkan kerugian akibat tidak panen padi selama kurun waktu 29 tahun terhitung sejak 1992 hingga 2021, sebagaimana yang dialami oleh penggugat.
“Namun kami berharap semua pihak terutama pihak tergugat menghormati keputusan tersebut,” ujar pengacara kondang yang juga politisi PDIP tersebut melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, andai Pemda Mabar memenuhi hak pemilik tanah yang sudah berkorban untuk pembangunan, maka peristiwa seperti ini dipastikan tidak terjadi.
Paskalis menilai pemerintah lalai dan terkesan tidak ada perhatian untuk menyelesaikan masalah terutama sejak tahun 1992 hingga 2010.
Berikut beberapa poin keputusan Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait perkara gugatan lahan Bandara Komodo yang disalin dari surat putusan perkara No; 34/Pdt.G/2021/PN LBJ.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengambil tanah milik Alm. Tarsisius Tapu/ ayah Para Penggugat sejak tahun 1999 dan belum memberikan tanah pengganti secara tuntas atas tanah seluas 21.939 yang terdiri dari tanah sawah seluas 13.939 m² dan tanah kering 7500 m² yang terletak di area landasan Bandara Komodo Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, dengan batas batas: Tanah sawah seluas 13.939 meter: Batas Utara: tanah kering Alm.Tarsisius Tapu/ saat ini landasan pacu bandara, Selatan: kali kelambu (Wae Kelambu) Timur: dahulu tanah Frans Mali/ saat ini area Bandara, Barat: dahulu Tanah Nawa/ Ehak saat ini tanah kementerian perhubungan.
Luas tanah Kering 7500 m² dengan batas batas: Utara: dahulu Jalan ke Kampung Wae Kelambu sekarang landasan pacu, Selatan: dahulu sawah alm. Tarsisius Tapu/ saat ini landasan pacu, Timur: dahulu tanah Frans Mali/ saat ini tanah Kementrian Perhubungan/ area bandara Barat: dahulu tanah Nawa/ Ehak/ sekarang tanah kementerian perhubungan adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang telah memanfaatkan tanah sawah dan tanah kering seluas 21.939 m² milik Alm.Tarsisius Tapu/ ayah Para Penggugat sejak tahun 1992 untuk digunakan oleh Tergugat II sebagai Bandara Udara Komodo, sehingga menimbulkan kerugian dari para Penggugat akibat tidak bisa menikmati hasil panen padi setiap musim tanam, serta tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan secara hukum bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh dan antara Pemerintah Kabupaten Manggarai/ pembantu Bupati Manggarai dengan Alm.Tarsisius Tapu tertanggal 8 Mei 1999 dan disaksikan oleh 1. Sekwilcam Komodo, 2. kepala desa Persiapan Batu Cermin, dan turut menyaksikan anggota tim dari Pemda yaitu 1. Kepala kantor Pertanahan kabupaten Manggarai, 2. Kabag Ketertiban pada Setwilda Tk.11 Manggarai, 3. Kepala bagain PPM pada Setwilda Tk.11 Manggarai, 4. an. Kabag Tapem pada Setwilda Tk.11 Manggarai, 5. Kasubsi Pengadaan tanah pada kantor pertanahan kabupaten Manggarai, 6. Staf bagian umum pada Setwilda tingkat 11 Manggarai adalah sah untuk pembuktian menurut hukum;
5. Menyatakan secara hukum bahwa akibat perbuatan tergugat 1 yang telah mengambil tanah milik Alm. Tarsisius Tapu pada tahun 1992 berupa sawah dan tanah kering seluas 21.939 m²dan diserahkan kepada Tergugat II untuk dijadikan Bandar Komodo sehingga Alm.Tarsisius Tapu/ Para Penggugat tidak bisa mendapatkan hasil panen padi sejak tahun 1992 sampai dengan saat ini, telah merugikan para Penggugat;
6. Menyatakan secara hukum bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh para Penggugat yaitu total luas tanah yang harus di serahkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai tanah pengganti serta ganti rugi karena tidak, menikmati hasil panen padi selama 29 tahun (1992 s/d 2021) kepada Para Penggugat dikurangi tanah yang telah diganti dan dimanfaatkan oleh Para Penggugat adalah: 37.500 m²-18.506 m²= 18.944 m²atau bila dinilai dengan uang berdasarkan harga yang wajar yaitu 18.994×2.500.000 pemeter = Rp47.485.000.000 (empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami oleh para penggugat berupa tanah seluas 18.994 m² (delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh empat meter) atau bila diganti dengan uang sejumlah Rp47.485.000.000 (empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan denda 1 juta per hari bila tidak membayar ganti rugi setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba
Redaksi memohon maaf atas kesalahan berita kami edisi hari ini, Jumat (01/04/2022), dengan judul, ‘Kalah dalam Gugatan Tanah Bandara Komodo, Pemda Mabar Wajib Bayar Kerugian Senilai Rp47 Miliar’
Angka Rp47 Miliar ternyata merupakan tuntutan Penggugat atas perkara tanah Bandara Komodo.
Fakta yang sebenarnya adalah berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, salah satu poin keputusannya ‘Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untak membayar biaya perkara sejumlah Rp4.885.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dengan demikian kami sudah memperbaiki kesalahan yang kami buat. Terima kasih.
Berikut salinan putusan Nomor: 34/Pdt.G/2021/PN Lbj.
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian,
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengambil tanah milik Alm. Tarsisius Tapu/ayah Para Penggugat sejak tahun 1999 dan belum memberikan tanah pengganti secara tuntas atas tanah seluas 21939 m² (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat ll yang telah memafaatkan tanah sawah dan tanah kering seluas 21.939 m² (dua puluh satu rbu sembilan ratus tiga puluh
sembilan meter persegi) milik Alm. Tarsisius Tapu / ayah para Penggugat sejak tahun 1992 untuk digunakan oleh Tergugat Il sebagai Bandar Udara Komodo adalah perbuatan melawan hukum,
4. Menyatakan surat peryataan yang dibuat oleh dan antara Pemerintah Kabupaten Manggarai/ pembantu Bupati Manggarai dengan Alm.Tarsisius Tapu tertanggal 8
Mei 1999 dan disaksikan oleh Sekwilcam Komodo, kepala desa Persiapan Batu Cermin, dan turut menyaksikan anggota tim dari Pemda yaitu Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Manggaral, Kabag Ketertiban pada Setwilda Tk II Manggarai, Kepala Bagian PPM pada Setwilda Tk ll Manggarai, Kabag Tapem pada Setwilda Tk II Manggarai, Kasubsi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Staf Bagian Umum pada Setwilda tingkat lI Manggarai adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat berupa tidak diterimanya secara tuntas tanah pengganti seluas 10.440 m²(sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) dari tanah seluas 24.000 m² (dua pulah empat ribu meter persegi) sebagaimana Berita Acara Penerimaan Kapling Tanah Kering Milik Pemda di Desa Persiapan Betu Cermin tanggal 08 Mei 1999;
6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 10.440 m² (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut di atas kepada Para Penggugat;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari apabila Tergugat I lalai memenuhi isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untak membayar biaya perkara sejumlah Rp4.885.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah),
9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.