Oleh: Sirilus Aristo Mbombo
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang
Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling unik dan mulia, jika dibandingkan dengan ciptaan-ciptaan yang lain.
Sebab, manusia diciptakan dengan memiliki derajat yang luhur, memiliki akal budi, hati nurani dan punya kebebasan di dalam kehidupannya.
Manusia juga memiliki harkat, martabat dan derajat yang sama. Tentu memiliki hak-hak yang sama pula di dalam kehidupannya.
Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia (HAM).
HAM merupakan hak dasar yang tentunya dimiliki dan melekat oleh setiap manusia berdasarkan kordratnya masing-masing.
Menurut saya, hakikatnya HAM lahir bersama-sama dengan manusia. Artinya, sejak manusia ada permasalahan yang melilitnya sudah ada pula.
Manusia sebagai ciptaan yang unik dan istimewa dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dia memiliki akal budi dan hati nurani agar mampu membedakan segala sesuatu yang baik dan buruk, serta bijaksana dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupannya.
Dengan akal pikiran serta hati nuraninya itu manusia mempunyai kebebasan dalam membuat sesuatu keputusan sendiri. Itu terutama keputusan entang perilaku dan perbuatannya dalam kehidupan sehari-hari.
Berbicara dan membahas mengenai topik tentang HAM tentu tidak terlepas dari Pancasila dan Undang-undang yang kita anut sebagai pedoman, pegangan, serta landasan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar mempunyai moral yang baik.
Walaupun dalam penerapan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sering terjadi konflik atau penyimpangan dan lain sebagainya.
Konflik yang tentu saja sangat bertentangan. Penerapan akan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkurang. Tindakan kesewenang-wenangan dengan tidak menaati Undang-undang dan konstitusi yang sudah diputuskan bersama pun semakin bertambah.
HAM di Indonesia tentu diatur dalam konstitusi dan Undang-undang. Namun gagasan ini tentu salah dan sangat berbahaya, jika di dalam suatu negara atau suatu perhimpunan dipimpin oleh seorang atau sekelompok orang yang otoriter.
Atau yang lebih sederhananya lagi saya katakan orang-orang yang mempunyai suatu kepentingan tertentu, maka hasilnya sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat.
Mungkin hukum-hukum yang sudah ditetapkan dan diberlakukan bersifat tidak adil atau bisa dikatakan berat sebelah, sehingga muncul berbagai ketimpangan-ketimpangan yang tidak dinginkan warga negara.
Dan, jika kita melihat dari regulasi aturan, menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menganut beberapa asas-asas dasar manusia yang tercantum dalam pasal-pasalnya:
1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar Manusia (Pasal 2). 2. Harkat dan Martabat Manusia (Pasal 3). 3. Hak perlindungan individu (Pasal 4). 4. Hak memeroleh dan menuntut peradilan yang sama (Pasal 5). 5. Perlindungan masyarakat hukum adat (Pasal 6).
Dari semua asas Undang-undang yang saya cantumkan di atas, tentu masih banyak lagi asas tentang HAM yang diatur dalam Undang-undang dan konstitusi yang sudah ditetapkan di Indonesia.
Hal ini tentu sebagai landasan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Namun seringkali terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan dan penerapan konkretnya.
Di sini kita melihat secara realita nyata di masyarakat bahwa banyak sekali gejolak mengenai penegakan hukum.
Hal ini tentu alasan sederhana karena penegakan hukum belum sesuai dengan Pancasila serta asas Undang- undang dan konstitusi yang berlaku.
Akibatnya, bisa menimbulkan berbagai permasalahan dan konflik di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saya tertarik dengan salah satu asas Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Hak memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama (Pasal 5)”.
Dan asas ini tentu sangat menarik untuk dibahas dan diperbincangkan karena banyak permasalahan yang menyangkut dengan asas ini terutama tentang penegakan hak untuk memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama di mata hukum.
Tentu kita sebagai manusia yang hidup di muka bumi ini tidak terlepas dari yang kita namakan sebagai pribadi yang berhak, menuntut dan memperoleh perlakuan yang bermoral serta pelindungan yang sama sesuai dengan martabat kita sebagai manusia di depan hukum.
Setiap insan manusia yang hidup berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan bukan di luar dari ketidakadilan atau keadilan yang berpihak pada seseorang atau sekelompok orang yang punya pengaruh besar di dalam kehidupannya.
Dan harapan saya juga harapan kita semua sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang besar, bangsa yang penuh dengan keberagaman, harus saling bahu membahu di tengah keberagaman.
Bangsa Indonesia juga merupakan suatu keindahan yang patut kita syukuri atas berkat Yang Maha Kuasa kepada manusia.
Di satu sisi kita sebagai warga negara yang selalu mengharapkan pemerintah untuk mempelopori penegakan HAM.
Hal ini tentu saja sangat tidak cukup kalau kita hanya mengharapkan pemerintah, tetapi butuh partisipasi dan kerja sama di antara kita semua sebagai warga negara.
Saya mengajak kita semua dari berbagai keberagaman, mari menyatukan diri dalam semboyan bangsa kita Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu tujuan dengan mencintai dan menjunjung tinggi “hak asasi manusia”.
Sekali lagi mari kita tegakan HAM di tengah kehidupan kita sehari-hari agar konflik dan penyimpangan yang mengganggu terwujudnya HAM di bumi Indonesia dapat kita atasi dan dimusnahkan.