Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Pemenuhan Hak Asasi Manusia dari Segi Keadilan yang Sama di Mata Hukum
Gagasan

Pemenuhan Hak Asasi Manusia dari Segi Keadilan yang Sama di Mata Hukum

By Redaksi3 April 20224 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sirilus Aristo Mbombo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Sirilus Aristo Mbombo

Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang

Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling unik dan mulia, jika dibandingkan dengan ciptaan-ciptaan yang lain.

Sebab, manusia diciptakan dengan memiliki derajat yang luhur, memiliki akal budi, hati nurani dan punya kebebasan di dalam kehidupannya.

Manusia juga memiliki harkat, martabat dan derajat yang sama. Tentu memiliki hak-hak yang sama pula di dalam kehidupannya.

Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia (HAM).

HAM merupakan hak dasar yang tentunya dimiliki dan melekat oleh setiap manusia berdasarkan kordratnya masing-masing.

Menurut saya, hakikatnya HAM lahir bersama-sama dengan manusia. Artinya, sejak manusia ada permasalahan yang melilitnya sudah ada pula.

Manusia sebagai ciptaan yang unik dan istimewa dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dia memiliki akal budi dan hati nurani agar mampu membedakan segala sesuatu yang baik dan buruk, serta bijaksana dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupannya.

Dengan akal pikiran serta hati nuraninya itu manusia mempunyai kebebasan dalam membuat sesuatu keputusan sendiri. Itu terutama keputusan entang perilaku dan perbuatannya dalam kehidupan sehari-hari.

Berbicara dan membahas mengenai topik tentang HAM tentu tidak terlepas dari Pancasila dan Undang-undang yang kita anut sebagai pedoman, pegangan, serta landasan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar mempunyai moral yang baik.

Walaupun dalam penerapan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sering terjadi konflik atau penyimpangan dan lain sebagainya.

Konflik yang tentu saja sangat bertentangan. Penerapan akan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkurang. Tindakan kesewenang-wenangan dengan tidak menaati Undang-undang dan konstitusi yang sudah diputuskan bersama pun semakin bertambah.

HAM di Indonesia tentu diatur dalam konstitusi dan Undang-undang. Namun gagasan ini tentu salah dan sangat berbahaya, jika di dalam suatu negara atau suatu perhimpunan dipimpin oleh seorang atau sekelompok orang yang otoriter.

Atau yang lebih sederhananya lagi saya katakan orang-orang yang mempunyai suatu kepentingan tertentu, maka hasilnya sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat.

Mungkin hukum-hukum yang sudah ditetapkan dan diberlakukan bersifat tidak adil atau bisa dikatakan berat sebelah, sehingga muncul berbagai ketimpangan-ketimpangan yang tidak dinginkan warga negara.

Dan, jika kita melihat dari regulasi aturan, menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menganut beberapa asas-asas dasar manusia yang tercantum dalam pasal-pasalnya:

1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar Manusia (Pasal 2). 2. Harkat dan Martabat Manusia (Pasal 3). 3. Hak perlindungan individu (Pasal 4). 4. Hak memeroleh dan menuntut peradilan yang sama (Pasal 5). 5. Perlindungan masyarakat hukum adat (Pasal 6).

Dari semua asas Undang-undang yang saya cantumkan di atas, tentu masih banyak lagi asas tentang HAM yang diatur dalam Undang-undang dan konstitusi yang sudah ditetapkan di Indonesia.

Hal ini tentu sebagai landasan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Namun seringkali terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan dan penerapan konkretnya.

Di sini kita melihat secara realita nyata di masyarakat bahwa banyak sekali gejolak mengenai penegakan hukum.

Hal ini tentu alasan sederhana karena penegakan hukum belum sesuai dengan Pancasila serta asas Undang- undang dan konstitusi yang berlaku.

Akibatnya, bisa menimbulkan berbagai permasalahan dan konflik di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Saya tertarik dengan salah satu asas Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Hak memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama (Pasal 5)”.

Dan asas ini tentu sangat menarik untuk dibahas dan diperbincangkan karena banyak permasalahan yang menyangkut dengan asas ini terutama tentang penegakan hak untuk memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama di mata hukum.

Tentu kita sebagai manusia yang hidup di muka bumi ini tidak terlepas dari yang kita namakan sebagai pribadi yang berhak, menuntut dan memperoleh perlakuan yang bermoral serta pelindungan yang sama sesuai dengan martabat kita sebagai manusia di depan hukum.

Setiap insan manusia yang hidup berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan bukan di luar dari ketidakadilan atau keadilan yang berpihak pada seseorang atau sekelompok orang yang punya pengaruh besar di dalam kehidupannya.

Dan harapan saya juga harapan kita semua sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang besar, bangsa yang penuh dengan keberagaman, harus saling bahu membahu di tengah keberagaman.

Bangsa Indonesia juga merupakan suatu keindahan yang patut kita syukuri atas berkat Yang Maha Kuasa kepada manusia.

Di satu sisi kita sebagai warga negara yang selalu mengharapkan pemerintah untuk mempelopori penegakan HAM.

Hal ini tentu saja sangat tidak cukup kalau kita hanya mengharapkan pemerintah, tetapi butuh partisipasi dan kerja sama di antara kita semua sebagai warga negara.

Saya mengajak kita semua dari berbagai keberagaman, mari  menyatukan diri dalam semboyan bangsa kita Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu tujuan dengan mencintai dan menjunjung tinggi “hak asasi manusia”.

Sekali lagi mari kita tegakan HAM di tengah kehidupan kita sehari-hari agar konflik dan penyimpangan yang mengganggu terwujudnya HAM di bumi Indonesia dapat kita atasi dan dimusnahkan.

Sirilus Aristo Mbombo
Previous ArticleTerus Lakukan Edukasi, Kemkominfo Selenggarakan Kegiatan Pertunjukan Rakyat Virtual di Kota Bajawa
Next Article DPRD Matim Sebut Pemda Sudah Tidak Punya Saraf

Related Posts

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.