Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU saat ini tengah menyelidiki praktik sewa bendera dalam tender proyek dengan anggaran bersumber dari APBD setempat, tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Pasalnya, praktik tersebut dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, praktik tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara dan berdampak negatif pada roda perekonomian daerah.
“Praktik pinjam bendera dalam tender proyek itu perbuatan melawan hukum dan ada konsekuensi pidananya,” tegas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (06/04/2022).
Kajari Robert menjelaskan, langkah hukum yang diambil pihaknya saat ini bertujuan untuk menertibkan banyaknya perusahaan bodong yang hanya mengandalkan kelengkapan administrasi guna mengikuti proses tender proyek.
Sementara perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki kantor maupun armada kerja hingga karyawan tetap.
Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya kerugian negara, kata dia, maka yang akan ditetapkan sebagai tersangka yakni koorporasi atau perusahaan tersebut bukan pimpinan perusahaan.
Kemudian setelah diajukan ke persidangan dan terbukti bersalah, jelasnya, maka perusahaan tersebut wajib membayar kembali kerugian negara. Selanjutnya perusahaan tersebut akan ditutup.
“Saat ini kami sementara melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh koorporasi,” tandas Kajari Robert.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba