Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dinilai Melanggar Hukum, Kejari TTU “Bidik” Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek
HUKUM DAN KEAMANAN

Dinilai Melanggar Hukum, Kejari TTU “Bidik” Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek

By Redaksi6 April 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU saat ini tengah menyelidiki praktik sewa bendera dalam tender proyek dengan anggaran bersumber dari APBD setempat, tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Pasalnya, praktik tersebut dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, praktik tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara dan berdampak negatif pada roda perekonomian daerah.

“Praktik pinjam bendera dalam tender proyek itu perbuatan melawan hukum dan ada konsekuensi pidananya,” tegas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (06/04/2022).

Kajari Robert menjelaskan, langkah hukum yang diambil pihaknya saat ini bertujuan untuk menertibkan banyaknya perusahaan bodong yang hanya mengandalkan kelengkapan administrasi guna mengikuti proses tender proyek.

Sementara perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki kantor maupun armada kerja hingga karyawan tetap.

Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya kerugian negara, kata dia, maka yang akan ditetapkan sebagai tersangka yakni koorporasi atau perusahaan tersebut bukan pimpinan perusahaan.

Kemudian setelah diajukan ke persidangan dan terbukti bersalah, jelasnya, maka perusahaan tersebut wajib membayar kembali kerugian negara. Selanjutnya perusahaan tersebut akan ditutup.

“Saat ini kami sementara melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh koorporasi,” tandas Kajari Robert.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleMemanggil Rindu pada Pengagum Sunyi
Next Article Diduga Cacat Administrasi, Polres TTU Gagalkan Pengiriman 36 Ekor Sapi ke Kupang

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.