Bajawa, Vox NTT- Upaya Pemerintah Kabupaten Ngada dalam memberantas korupsi justru berbanding terbalik dengan sikap DPRD setempat.
Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan, Pemkab Ngada memberhentikan tidak dengan hormat 5 (lima) ASN yakni MAG, ABL, FM, MP dan FP.
Kelima ASN tersebut diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Gabriel, upaya Pemkab Ngada tersebut patut diapresiasi dan dijadikan contoh bahwa eksekutif sungguh-sungguh menjunjung tinggi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Pemkab Ngada, lanjut dia, sungguh patuh pada pakta integritas antikorupsi.
“Keseriusan eksekutif di Ngada yang patuh pada hukum dan pakta integritas antikorupsi justru berbanding terbalik dengan legislatif di Ngada,” ujar Gabriel kepada VoxNtt.com, Rabu (06/04/2022).
Ia menyebut DPRD Ngada justru mengangkangi pakta integritas antikorupsi dan hukum tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“DPRD Ngada dan DPP PDIP melakukan pembiaran tanpa sanksi apapun terhadap Anggota DPRD Ngada sekaligus Anggota dan Pengurus DPC PDIP yang sudah divonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Tipikor Nomor 22/Pidsus.TPK/2020/PN.Kpg tertanggal 25 November 2020,” tegas Gabriel.
Hal ini menurut dia, tentu saja sangat miris dan sungguh menyedihkan, di mana telah terjadi diskriminasi hukum dan HAM terhadap ASN Ngada yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi.
Sedangkan Anggota DPRD dari partai berkuasa PDIP dibiarkan terus menjadi Anggota DPRD Ngada tanpa sanksi administrasi dan hukum. Sanksi tersebut terutama dari DPRD Ngada dan DPP PDIP di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.
Padahal, sebut Gabriel, Megawati Soekarnoputri ikut mengambil bagian dalam melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Kami tentu memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Ngada yang telah memberhentikan tidak dengan hormat terhadap 5 (lima) PNS di lingkup Pemkab Ngada yang sudah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Gabriel.
Ia pun mendesak Ketua DPRD Ngada agar segera memberhentikan anggotanya yang telah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Apa kata dunia yang berfungsi mengontrol dan/atau mengawasi eksekutif dan yudikatif ternyata terpidana tindak pidana korupsi,” ujar Gabriel.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak DPP PDIP pimpinan Megawati Soekarnoputri segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota DPRD Ngada terhadap Anggota PDIP Ngada yang sudah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebab, bagi Gabriel, korupsi adalah pelanggaran HAM berat karena sudah merampok hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) rakyat miskin.
“PDIP sebagai partai yang membela wong cilik harus menjadi contoh patuh pada pakta integritas antikorupsi,” pungkas Gabriel.
BACA JUGA: Megawati Didesak untuk Berhentikan Kadernya dari Anggota DPRD Ngada
Penulis: Ardy Abba