Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gugatan di PN Kefamenanu, Memperkuat Essau Konai Sebagai Ahli Waris Sah
HUKUM DAN KEAMANAN

Gugatan di PN Kefamenanu, Memperkuat Essau Konai Sebagai Ahli Waris Sah

By Redaksi7 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ahli waris Esau Konai (kanan) dan Kuasa Hukum Fransisco Besie (kacamata)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Salim Mansyur Sitta, Cs masih kekeh ingin mengklaim sebagai ahli waris yang sah untuk tiga bidang tanah yakni, Danu Ina Pagar Panjang dan Pantai.

Pada bulan Maret lalu, Salim, Cs kembali mengajukan gugatan atas penetapan waris pada dengan putusan 16 Maret 1993 di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Padahal, putusan soal ahli waris itu telah dicabut pada tahun 1997.

Kuasa hukum ahli waris sah, Essau Konai, yakni Fransisco Bessie menjelaskan terkait status tanah warisan tanah Konai. Proses hukum yang dilakukan oleh ahli waris yang lain terus berjalan.

“Tanggal 31 Maret Putusan PN Kefa nomor 20 memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Karena berdasarkan pasal 1917 kedua terkait dengan surat Edaran MA nomor 7 Tahun 2012. Putusan itu memperkuat putusan 2015 dan 2016.
Putusan yang satu berkaitan dengan putusan lain. Putusan hanya bisa digugurkan dengan ada putusan lebih tinggi membatalkan putusan yang rendah dan putusan yang baru mengalahkan putusan yang lama. Selama itu tidak dilakukan maka akan sama saja,” katanya.

Sisko menjelaskan, Tanah Pagar Panjang, Pante dan Danau Ina materi pokoknya sama yakni majelis menyatakan tidak dapat diterima.

“Perkara ini telah selesai sebenarnya,” ujar dia.

Sementara ahli waris Essau Konai yakni anak kandungnya, Marten S. Konai mengatakan, gugatan yang dilayangkan Salim, Cs di Pengadilan Negeri Kefamenanu hanya mengada-ada dan pura-pura.

“Ada penetapan nomor 17 yang mereka pakai di pengadilan. Selama ini mereka sembunyikan. Mereka ingin PN Kefamenanu cabut penetapan itu agar mereka bisa menjadi ahli waris. Kita daftar jadi penggugat intervensi Tanggal 31 maret kemarin putusan di PN Kefa bahwa gugatan mereka tidak dapat diterima karena sudah berperkara pada obyek yang sama di antara mereka. Kita tunjukan bukti-bukti di PN Kefa,” jelas Marten.

Ia menambhakan, sebelum terjadi putusan PN Kefamenanu melalui kuasa hukum mereka pernah membuat iklan mengumumkan orang-orang di atas obyek agar perlu menyiapkan segala sesuatu karena mereka juga ahli waris.

“Berita itu sempat dimuat, sehingga pada saat putusan ini keluar bahwa ada orang-orang yang ingin menguasai obyek sehingga sejak kemarin kita jaga obyek. Kalau orang lihat banyak orang di sana (Oesapa dan Oesapa Selatan) itu mereka tidak tahu kronologis dan ulah dari pihak pihak yang sudah kalah,” katanya.

Pihaknya, demikian Marten, sementara mewanti di beberapa obyek tanah karena diinformasikan akan ada penyerobotan.

“Saya sudah kirim surat ke Kapolres minta pengamanan. Tidak ada konflik karena kita bersurat secara resmi yang kita lakukan di lapangan adalah pencegahan,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang PN Kefamenanu
Previous ArticleMakna Ulang Tahun Kelahiran
Next Article Ungkap Sejumlah Kejanggalan, DPRD TTU Sebut Penetapan Hasil Seleksi PTT Cacat Hukum

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.