Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendukung Kejaksaan Negeri TTU untuk membongkar praktik sewa bendera dalam tender proyek.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan komitmen dan tekad kuat Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila, yang akan memproses hukum oknum kontraktor nakal, yang sering melakukan praktik pinjam meminjam bendera perusahaan tentu saja wajib didukung pegiat antikorupsi dan rakyat TTU.
Dia menduga, praktik tersebut bertujuan untuk memonopoli pemenangan proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten TTU.
“Fakta membuktikan bahwa banyak proyek APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota juga dimenangkan kontraktor- kontraktor titipan pejabat birokrasi, pejabat legislatif dan pejabat penegak hukum,” ujar Gabriel kepada VoxNtt.com, Kamis (07/04/2022).
Dikatakan, praktik kongkalikong dalam penguasaan proyek-proyek mengakibatkan perusahaan-perusahaan lokal yang berintegritas tidak mendapatkannya.
“Mereka bisa bekerja sama dengan meminjam bendera asalkan bekerja secara profesional, mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa serta tidak melakukan korupsi atas proyek-proyek yang sedang dikerjakan,” katanya.
Sebab itu, ia mendukung Kajari TTU segera menangkap dan memproses hukum pelaku tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.
“Kami mendesak Kajari TTU memproses hukum pemberi suap HT dan penerima suap oknum jaksa yang sedang viral untuk menjaga harkat dan martabat serta wibawa aparat penegak hukum dan perusahaan- perusahaan yang berintegritas di TTU dan NTT,” ujar Gabriel.
BACA JUGA: Dinilai Melanggar Hukum, Kejari TTU “Bidik” Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek
Penulis: Ardy Abba