Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kompak Dukung Kejari TTU Bongkar Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek
HUKUM DAN KEAMANAN

Kompak Dukung Kejari TTU Bongkar Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek

By Redaksi7 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendukung Kejaksaan Negeri TTU untuk membongkar praktik sewa bendera dalam tender proyek.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan komitmen dan tekad kuat Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila, yang akan memproses hukum oknum kontraktor nakal, yang sering melakukan praktik pinjam meminjam bendera perusahaan tentu saja wajib didukung pegiat antikorupsi dan rakyat TTU.

Dia menduga, praktik tersebut bertujuan untuk memonopoli pemenangan proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten TTU.

“Fakta membuktikan bahwa banyak proyek APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota juga dimenangkan kontraktor- kontraktor titipan pejabat birokrasi, pejabat legislatif dan pejabat penegak hukum,” ujar Gabriel kepada VoxNtt.com, Kamis (07/04/2022).

Dikatakan, praktik kongkalikong dalam penguasaan proyek-proyek mengakibatkan perusahaan-perusahaan lokal yang berintegritas tidak mendapatkannya.

“Mereka bisa bekerja sama dengan meminjam bendera asalkan bekerja secara profesional, mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa serta tidak melakukan korupsi atas proyek-proyek yang sedang dikerjakan,” katanya.

Sebab itu, ia mendukung Kajari TTU segera menangkap dan memproses hukum pelaku tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.

“Kami mendesak Kajari TTU memproses hukum pemberi suap HT dan penerima suap oknum jaksa yang sedang viral untuk menjaga harkat dan martabat serta wibawa aparat penegak hukum dan perusahaan- perusahaan yang berintegritas di TTU dan NTT,” ujar Gabriel.

BACA JUGA: Dinilai Melanggar Hukum, Kejari TTU “Bidik” Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Kejari TTU Kompak Indonesia TTU
Previous ArticleUngkap Sejumlah Kejanggalan, DPRD TTU Sebut Penetapan Hasil Seleksi PTT Cacat Hukum
Next Article Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Menyatukan Agama dan Ilmu

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.