Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kades Banain B TTU Divonis Satu Tahun 10 Bulan Penjara, JPU: Masih Pikir-pikir
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kades Banain B TTU Divonis Satu Tahun 10 Bulan Penjara, JPU: Masih Pikir-pikir

By Redaksi9 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Reza Faundra selaku JPU dari Kejari TTU saat mengikuti sidang putusan kasus Korupsi dana desa Banain B, Jumat, 08 April 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Yulius Kolo Mantan kepala desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.

Selain hukuman penjara,dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (08/04/2022) itu, Yulius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245.110.632 subsider satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Harta benda milik terdakwa yang sudah disita dinyatakan dirampas untuk negara kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Reza Faundra selaku Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari TTU saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (09/04/2022).

Reza menjelaskan, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya masih akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk pikir-pikir.

Untuk seterusnya memutuskan apakah menerima putusan tersebut ataukah mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tutur Kepala seksi barang bukti di Kejari TTU itu.

Untuk diketahui, saat dalam proses penyidikan Kejari TTU melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Yulius.

Itu di antaranya 4 bidang tanah yang tersebar Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dan Kabupaten Kupang serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Harta benda yang disita tersebut kemudian ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang hingga akhirnya dijatuhkan putusan oleh majelis hakim agar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Banain B Kejari TTU TTU
Previous ArticleTransformasi Kelembagaan Pengawas Pemilu dari Masa ke Masa
Next Article Konflik Tanah Keranga Baru Saja Dieksekusi Kejari Mabar, Masih Menyisakan Soal, Ini Kronologinya!

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.