Ruteng, Vox NTT- Ketua Dewan Pembina Lembaga Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, mengungkapkan migrasi ilegal yang rentan dengan kasus human trafficking marak terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Kondisi ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah bersama unsur pentahelix (Negara, Rakyat, Akademisi, CSO dan Pers)
“Untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia khususnya NTT dan lebih khusus lagi Flores Timur sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Gabriel kepada VoxNtt.com, Minggu (10/04/2022).
Salah satu prasyarat migrasi yang aman menurut Gabriel, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) sendiri dan/atau bekerja sama dengan lembaga non pemerintah seperti lembaga keagamaan dan/atau perusahaan, serta proses proseduralnya melalui Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA).
“Terkait pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah ada payung hukumnya yakni UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perpres No. 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Gabriel.
“Pertanyaan refleksinya apakah semua yang dimaksud itu sudah direalisasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota se-NTT di wilayah pemerintahannya masing-masing?” tukas dia.
Fakta, lanjut dia, membuktikan bahwa di NTT masih jauh dari harapan publik atas realisasi UU dan Perpres. Solusinya diharapkan kolaborasi pentahelix di NTT.
Kerja kolaboratif penting agar tidak terjadi lagi saling lepas tangan dan cuci tangan seperti Pilatus dan “mengkambinghitamkan” calon pekerja migran ilegal yang rentan human trafficking.
Sebab itu, ia mendesak Gubernur NTT dan bupati/wali kota di NTT segera membangun BLK dan LTSA PMI.
Gabriel juga mendesak gubernur dan bupati/wali kota di NTT segera menerbitkan Pergub dan Perbup/Perwalkot Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai bagian dari Perpres No. 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Harus juga melakukan rebranding pekerja migran Indonesia asal NTT pasca-kebangkitan dan mempersiapkan calon pekerja migran Indonesia yang memiliki kompetensi dan kapasitas dari sekolah- sekolah vokasi di bidang pertanian, peternakan, kemaritiman dan perikanan, kesehatan(dokter, perawat, apoteker, dll), otomotif dan perbengkelan, tata boga, pariwisata dan lainnya ke bursa pasar nasional dan internasional yang negara-negaranya sudah melindungi pekerja migran seperti Kawasan Eropa, Amerika dan Pasifik, Asia seperti Jepang dan Korsel, serta Timur Tengah, seperti Kuwait, Uni Emrat Arab dan Israel,” tegas Gabriel.
Ia juga mendesak aparat keamanan untuk segera menangkap dan memeroses hukum pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang agar memiliki efek jera.
Penulis: Ardy Abba