Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Bantah Klarifikasi Kejaksaan Agung, Tidak Boleh Abaikan Pencabutan Laporan
Human Trafficking NTT

Bantah Klarifikasi Kejaksaan Agung, Tidak Boleh Abaikan Pencabutan Laporan

By Redaksi23 April 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT– Klarifikasi Kejaksaan Agung (Kejagung) soal mafia hukum dan peradilan dalam sebuah kasus di Jakarta Pusat dibantah para korban yang dikriminalisasi.

Sejumlah bukti sejak penyelidikan dan penyidikan bisa dipertanggungjawabkan agar prinsip keadilan dan kebenaran terungkap.

Aparat hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang terkait dalam proses hukum tersebut perlu diperiksa.

Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak agar klarifikasi soal mafia hukum tersebut perlu memperhatikan bukti dan proses yang sudah dijalani para korban.

Apalagi, sejak awal ditahan tahun lalu, tudingan korban sebagai mafia tanah tidak terbukti.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa menilai ada yang tidak beres terkait kasus ini sejak awal penahanan hingga putusan hukum.

Klarifikasi yang disampaikan Kejaksaan Agung dikhawatirkan tidak diperkuat dengan bukti yang cukup.

“Sejak awal polisi mengatakan penahanan karena terkait mafia tanah tapi tidak terbukti. Sekarang Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi atas proses hukum yang juga keliru. Jangan sampai semua bukti dan proses hukum yang diterima Kejaksaan Agung tidak lengkap atau sengaja ditiadakan,” ujar Goa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (22/3), menyampaikan tanggapan atas beberapa pemberitaan media bahwa korban laporkan jaksa ke Kejagung dan Komisi III DPR RI.

Klarifikasi dimuat dalam laman resmi kejaksaan.go.id dan sejumlah media online terkait kasus di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 54 Kecamatan Bungur Jakarta Pusat.

Adapun korban yang dikriminalisasi atas kejadian pada awal Februari 2021 itu diantaranya Devid dan Effendi.

“Dugaan terjadinya kriminalisasi hukum dan kriminalisasi HAM terhadap terpidana Devid dan terpidana Effendi adalah tidak benar karena penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum.

Selanjutnya, kata Ketut, terkait dugaan JPU tidak melaksanakan restorative justice juga tidak benar karena beberapa hal.
Di antaranya, tidak ada perdamaian dalam tingkat penyidikan dan pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) serta perkara splitsing atas nama terpidana M dan terpidana AS, dkk telah terlebih dahulu disidangkan.

Kemudian, terpidana Devid dan Effendi merupakan pelaku utama (dader) yang mengajak terpidana M dan AS,dkk (mededader) untuk melakukan perbuatan yang didakwakan.

Padma dan Kompak menepis klarifikasi Kejagung tersebut. Informasi dan bukti dari para korban menyebutkan sudah ada kesepakatan (perdamaian) dan pencabutan laporan dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat saat penyelidikan.

“Saat wawancara P21, kami sudah memberikan surat kesepakatan bersama/perdamain dan surat pencabutan laporan kepada jaksa walaupun penyidik mengatakan itu sudah diberikan semua ke jaksa,” ujar salah satu korban mafia hukum tersebut.

Terkait dengan penyebutan sebagai pelaku utama (dader) juga dibantah. Menurut korban, jika merunut pasal 335 ayat 1 KUHP, mereka bukan pelaku utama.

Hal ini sesuai fakta persidangan yang menyebutkan saat kejadian tidak terlihat terdakwa dan mereka tidak dilaporkan.

“Dalam persidangan disebutkan semua terjadi spontan dan tidak disuruh siapapun,” ujar korban.

Sebelumnya, mewakili korban Devid dan Effendi, Padma Indonesia melaporkan ke berbagai pihak, seperti Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.

Korban juga melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI terkait kriminalisasi hukum dan diskriminasi hak asasi manusia (HAM).

Secara khusus, korban juga mempertanyakan dakwaan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang sudah diumumkan ke publik. Penerapan pasal tersebut keliru dan menyalahi Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHP. [*]

Sumber: Rilis

 

Gabriel Goa Kompak Indonesia Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleJadi Kader Posyandu Selama 36 Tahun Tanpa Digaji, Ibu Asal Sikka Ini Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi
Next Article Sosialisasi Penerapan Permen PPPA di TTU, Upaya IOM Perjuangkan Nasib Korban TPPO

Related Posts

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.