Kefamenanu, Vox NTT-International organization for migration (IOM) Indonesia menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 di kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Jumat (22/04/2022).
Sosialisasi Permen yang mengatur terkait SOP pelayanan terpadu bagi saksi dan atau korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digelar di aula pertemuan hotel Litani.
Kegiatan yang digelar sekitar pukul 09.30 Wita itu dihadiri oleh asisten 1 Setda TTU, Kepala dinas PPPA Kabupaten TTU Petrus Nahak, Perwakilan IOM Indonesia, perwakilan Kejari TTU serta perwakilan sejumlah OPD dan stakeholder terkait.
Project Asisten III unit penanggulangan perdagangan pada IOM Indonesia, Ayu Hannah Zaimah, menjelaskan sosialisasi tersebut digelar dengan tujuan mendukung Kementerian PPPA untuk melakukan revisi terhadap SOP pelayanan terpadu bagi saksi dan atau korban TPPO.
Revisi terhadap SOP penting dilakukan mengingat saat masa pandemi Covid-19, jelasnya, korban TPPO diketahui makin sulit untuk mendapatkan pelayanan demi memenuhi haknya.
“Sehingga di tahun 2020 kita memfasilitasi Kementerian PPPA untuk melakukan revisi kemudian tahun 2021 peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh menteri,” jelas Ayu.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kerja-kerja kementerian PPPA, kata Ayu, IOM Indonesia melakukan replikasi di empat kabupaten yang tersebar di tiga provinsi, Kalimantan Utara, Jawa Barat dan NTT.
“Untuk Provinsi NTT ada dua kabupaten yakni TTU dan Manggarai,” tuturnya.
Ayu menambahkan, di dalam SOP hasil revisi tersebut, mendorong sistem penanganan kasus TPPO yang lebih berpihak kepada korban.
Dalam penanganan tersebut, jelasnya, didorong agar hak-hak korban TPPO bisa diperoleh.
“Seperti kalau korban TPPO mengalami trauma psikis maka harus dilakukan pendampingan psikologi dan juga kemudian harus didorong untuk diberdayakan sehingga bisa memiliki usaha dan penghasilan agar jangan lagi jadi korban TPPO,” tandasnya.
Bupati TTU Juandi David dalam sambutannya yang dibacakan oleh asisten 1 Setda TTU Yoseph Kuabi mengaku Pemkab TTU mengapresiasi kerja-kerja nyata dari IOM Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap pekerja migran.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut cukup strategis karena menjadi dasar pijak bagi anggota gugus tugas TPPO dalam memberikan pelayanan yang terpadu, komprehensif dan terintegrasi sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi saksi/korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga International Organization for Migration (IOM) yang memiliki kepedulian terhadap para pekerja migran dari daerah ini. Semoga di kemudian hari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO bertindak cepat, tepat dan profesional dalam merespons dan menangani kegiatan pelayanan bagi korban dan saksi TPPO,” ungkap Yoseph.
Ia menjelaskan, Kabupaten TTU merupakan salah satu daerah asal atau daerah pengirim TKI/TKW ke luar negeri.
Dari beberapa kasus kematian tidak wajar TKI/TKW asal Kabupaten TTU, diduga kuat merupakan korban TPPO.
Setelah ditelusuri, para korban tersebut direkrut secara tidak prosedural bahkan dengan pemalsuan dokumen.
“Masyarakat TTU harus tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan berbagai bujuk rayu dan janji muluk dari para calo yang bergerilya di kampung-kampung kita. Sebab kelengahan kita akan menjadi petaka terlebih bagi kaum perempuan dan anak-anak yang sangat rentan menjadi korban TPPO,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, sambung Yoseph, Pemerintah Kabupaten TTU sejak tahun 2021 telah menggulirkan program Desa Sejahtera Tekun melayani Plus dengan memberikan Bantuan Rumah dengan Perabot dan Pemberian Ternak Sapi kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di desa dan menurunkan angka kemiskinan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga berupaya meningkatkan ketrampilan bagi para tenaga kerja dengan mendirikan Balai Latihan Kerja (BLK), sehingga para tenaga kerja dapat bekerja di daerahnya dan terhindar dari berbagai tindakan kekerasan.
“Pemerintah daerah menyadari bahwa TPPO memiliki faktor penyebab yang bersifat multidimensi, oleh karena itu pencegahannya perlu dilakukan secara menyeluruh dan bersifat lintas sektor, mulai dari hulu hingga ke hilir,” ujar Yoseph.
“Saya harapkan agar dinas terkait dapat mendorong terbentuknya Peraturan Desa tentang TPPO yang fokus utamanya adalah pencegahan. Dan Dinas Nakertrans serta instansi terkait perlu terus melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak dari TPPO melalui berbagai media sosial yang ada,” harap dia.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba