Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Banyak Keanehan dan Tak Sesuai Fakta, Korban Mafia Tanah dan Mafia Hukum Melapor ke Komisi III DPR
HUKUM DAN KEAMANAN

Banyak Keanehan dan Tak Sesuai Fakta, Korban Mafia Tanah dan Mafia Hukum Melapor ke Komisi III DPR

By Redaksi6 Mei 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT– Mafia tanah dan mafia hukum masih marak sehinggga harus diberantas. Dalam sebuah kasus hukum di Jakarta Pusat, tudingan sejak awal kepada korban tidak terbukti.

Ironisnya, dakwaan yang dikenakan pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi juga sangat jauh berbeda.

Komisi III DPR diharapkan bisa menelusuri praktik kejahatan tersistematis dari para mafia tanah yang bersinergi dengan mafia dari aparat penegak hukum.

Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia di Jakarta, Rabu (4/5/2022), memberi catatan khusus soal mafia hukum dan mafia tanah tersebut.

Aparat hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang diduga terkait perlu diperiksa. Proses hukum harus didukung dengan sejumlah bukti yang dipertanggungjawabkan agar prinsip keadilan dan kebenaran terungkap.

“Sebagai lembaga pelayanan hukum dan advokasi kami sudah menyurati sejumlah pihak agar kasus-kasus seperti ini dibongkar, termasuk Komisi III DPR RI. Vonis hukum berpihak pada mafia yang punya kuasa dan uang,” tegas Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa, Jumat (6/5/2022).

Penegasan tersebut menanggapi klarifikasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di sejumlah media terkait kriminalisasi dan mafia hukum terkait kasus tanah di kawasan Bungur, Jakarta Pusat.

Ketut Sumedana, pada Selasa (22/3), menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan media bahwa korban laporkan jaksa ke Kejagung dan Komisi III DPR RI.

Klarifikasi dimuat dalam laman resmi kejaksaan.go.id dan sejumlah media online terkait kasus di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 54 Kecamatan Bungur Jakarta Pusat.

Adapun korban yang dikriminalisasi atas kejadian pada awal Februari 2021 itu diantaranya Devid dan Effendi.

“Dugaan terjadinya kriminalisasi hukum dan kriminalisasi HAM terhadap terpidana Devid dan terpidana Effendi adalah tidak benar karena penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum.

Selanjutnya, kata Ketut, terkait dugaan JPU tidak melaksanakan restorative justice juga tidak benar karena beberapa hal.

Di antaranya, tidak ada perdamaian dalam tingkat penyidikan dan pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) serta perkara splitsing atas nama terpidana M dan terpidana AS, dkk telah terlebih dahulu disidangkan.

Kemudian, terpidana Devid dan Effendi merupakan pelaku utama (dader) yang mengajak terpidana M dan AS, dkk (mededader) untuk melakukan perbuatan yang didakwakan.

Padma dan Kompak menepis klarifikasi Kejagung tersebut. Informasi dan bukti dari para korban menyebutkan sudah ada kesepakatan (perdamaian) dan pencabutan laporan dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat saat penyelidikan.

Bahkan pelapor sendiri datang ke kejaksaan meminta kasus ini dihentikan karena bukan Devid dan Effendi yang dilaporkan.

Soal penyebutan sebagai pelaku utama (dader) juga dibantah sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP. Fakta persidangan juga menyebutkan saat kejadian tidak terlihat terdakwa dan mereka tidak dilaporkan.

Kejanggalan lain adalah pelaku utama yang dilaporkan oleh pelapor malah tidak dieksekusi.

Demikian juga korban lain (MY) sudah divonis 5 bulan tapi hanya disebutkan 4 bulan 15 hari.

“Sejak awal ditahan kami dituding mafia tanah oleh jajaran Polres Jakarta Pusat, tapi bukti dan dakwaannya tidak ada. Ini seolah-olah ada pesanan agar Devid dan Effendi harus ditahan,” ujar korban.

Sebelumnya, mewakili korban Devid dan Effendi, Padma Indonesia melaporkan ke berbagai pihak, seperti Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.

Korban juga melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI terkait kriminalisasi hukum dan diskriminasi hak asasi manusia (HAM). Komisi Kejaksaan sudah memberikan tanggapannya.

Secara khusus, korban juga mempertanyakan dakwaan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang sudah diumumkan ke publik.

Penerapan pasal tersebut keliru dan menyalahi Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHP.

“Unik juga ya, dakwaan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berbeda jauh, apakah ini ketidaksengajaan atau memang indikasi ada mafia hukum,” ujar Gabriel. [*]

Gabriel Goa Padma PADMA Indonesia
Previous ArticlePartai Demokrat Gelar Konsolidasi Partai di Ruteng, Hadirkan DPC Lima Kabupaten
Next Article Kader Partai Demokrat Diimbau untuk Selalu Ada Bersama Rakyat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.