Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ibu yang Tega Aniaya Putri Kandungnya Ditahan Polres Belu
HUKUM DAN KEAMANAN

Ibu yang Tega Aniaya Putri Kandungnya Ditahan Polres Belu

By Redaksi10 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terduga pelaku JTS saat diperiksa di ruang PPA Polres Belu (Foto: Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Seorang ibu berinisial JTS (42) di Dusun Borau, Halikelen B, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, tega menganiaya putri kandungnya sendiri berinisial LK (7).

Informasi yang dihimpun, di ruang PPA Polres Belu, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini dianiaya ibu kandungnya sendiri sejak dua tahun silam.

Terduga pelaku tega melakukan tindakan kekerasan terhadap buah hatinya lantaran nakal.

Saat diamankan pihak Polres Belu dan warga setempat, kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka lebam pada jari tangan kiri hingga membengkak dan sejumlah luka memar pada wajah korban.

Terhadap kasus tersebut, terduga pelaku bersama suaminya berinisial JLS dijemput Kanit PPA Polres Belu Aiptu Yeremias A. Mengi bersama anggota di kediamannya dan langsung diamankan ke Mapolres Belu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022), menjelaskan pada Jumat, 29 April pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi tindakan kekerasan terhadap anak.

“Dari informasi itu kita mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung berinisial JTS dari anak selaku korban,” ujar AKP Sujud.

Lanjut Sujud, pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap JTS.

“Perlakuan pelaku sudah melakukan berulang kali, motif pelaku lakukan tindakan itu karena anaknya nakal,” terang dia.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku diancam Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Polres Belu
Previous ArticlePPMN TTS Gelar Pelatihan Menulis bagi Mahasiswa, Guru dan Dosen
Next Article Nietzsche: Sikap Kritis Membangun Jati Diri

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.