Atambua, Vox NTT- Seorang ibu berinisial JTS (42) di Dusun Borau, Halikelen B, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, tega menganiaya putri kandungnya sendiri berinisial LK (7).
Informasi yang dihimpun, di ruang PPA Polres Belu, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini dianiaya ibu kandungnya sendiri sejak dua tahun silam.
Terduga pelaku tega melakukan tindakan kekerasan terhadap buah hatinya lantaran nakal.
Saat diamankan pihak Polres Belu dan warga setempat, kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka lebam pada jari tangan kiri hingga membengkak dan sejumlah luka memar pada wajah korban.
Terhadap kasus tersebut, terduga pelaku bersama suaminya berinisial JLS dijemput Kanit PPA Polres Belu Aiptu Yeremias A. Mengi bersama anggota di kediamannya dan langsung diamankan ke Mapolres Belu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022), menjelaskan pada Jumat, 29 April pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi tindakan kekerasan terhadap anak.
“Dari informasi itu kita mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung berinisial JTS dari anak selaku korban,” ujar AKP Sujud.
Lanjut Sujud, pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap JTS.
“Perlakuan pelaku sudah melakukan berulang kali, motif pelaku lakukan tindakan itu karena anaknya nakal,” terang dia.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku diancam Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba