Kefamenanu, Vox NTT– Tim Buser Polres TTU mengamankan dua sopir tangki BBM dan satu penadah di Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur, Senin (09/05/2022).
Dua sopir tangki BBM dari PT EP dan satu orang penadah itu ditangkap lantaran tertangkap basah melakukan aksi nakal “kencing” BBM pada Senin malam.
Dua sopir yang diamankan tersebut yakni Roland Giri dan Sem Tfuakani yang sama-sama berasal dari Kota Kupang.
Sementara satu penadah BBM curian tersebut yang juga ikut diamankan yakni Kanisius Kolo asal Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi nakal tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa ada penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite kepada penadah di Desa Noebaun.
Aksi nakal tersebut dilakukan dengan mengeluarkan BBM dari tangki melalui kran penyaluran.
Usai mendapat informasi tersebut, tim Buser Polres TTU langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan dua sopir tangki BBM tersebut dan satu orang penadah.
Selain mengamankan para pelaku, tim Buser yang dipimpin oleh Aipda Kadek Sujarwo juga mengamankan satu unit truk tangki BBM jenis pertalite berkapasitas 16 ribu liter serta enam jeriken BBM jenis pertalite berukuran 35 liter.
Usai diamankan, barang bukti dan para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres TTU untuk diproses lebih lanjut.
Terpantau di Mapolres TTU, Selasa (10/05/2022), pagi terlihat mobil tangki BBM berkapasitas 16 ribu liter milik PT EP sementara terparkir.
Selain itu, para terduga pelaku juga sementara berada di Mapolres TTU untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan aksi “kencing” BBM tersebut.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil tangki berisi BBM bersubsidi jenis pertalite berkapasitas 16 ribu liter, enam jeriken BBM jenis pertalite dan uang hasil penjualan serta dua sopir tangki dan satu orang penadah.
“Status ketiganya masih diamankan, sementara berproses untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Iptu Fernando.
Iptu Fernando menjelaskan, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
“Kita pastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba