Larantuka, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesiae dan Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendukung Polres Flores Timur agar menangkap terduga pelaku tindak pidana UU ITE.
Mereka yang sudah dilaporkan Lilis Keraf, seorang debitur, ialah A, C, L dan R. Keempatnya merupakan karyawan PT Bank BPR Bina Usaha Dana Larantuka.
Ketua Kompak Indonesia dan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, mengaku lembaganya mendampingi para korban (debitur) terdampak pandemi Covid-19 dan Badai Seroja. Salah satu korbannya, kata dia, ialah Lilis Keraf.
“Saya mendukung Polres Flotim segera tangkap dan proses hukum 4 (empat) terduga pelaku tindak pidana ITE agar mencegah mereka tidak melarikan diri dan berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flotim,” ujar Gabriel kepada wartawan, Kamis (12/05/2022).
Gabriel juga mendukung Polres dan Kejaksaan Negeri Flotim segera memanggil dan memeriksa Dirut Bank BPR Bina Usaha Dana Larantuka, aprisal dan oknum pejabat di Pengadilan Negeri Flotim yang diduga kuat melakukan konspirasi berjamaah, yang mana ia klaim korbannya adalah Lilis Keraf.
Sebelumnya sebagaimana dilansir Tribunflores.com, setelah melaporkan Ipi Daton selalu kuasa hukum PT BPR Bina Usaha Dana (BUD) Larantuka, seorang nasabah Elisabeth Ede Keraf kembali melaporkan empat karyawan BPR ke Polres Flores Timur, Rabu (11/05/2022). Mereka ialah ialah A, C, L dan R.
Menurut Keraf, keempat karyawan BPR itu diduga kuat ikut mentransmisikan berita tentang pernyataan fitnah Ipi Daton melalui salah satu media online, lalu ke media sosial pada 20 Februari 2021 silam.
Akibat perbuatan empat karyawan tersebut, Keraf merasa sangat malu.
“Empat orang tadi, ikut menyebarluaskan berita hoaks ke media sosial facebok dan itu sangat memalukan saya dan keluarga,” ujar Keraf.
Masih dilansir Tribunflores.com, Kuasa Hukum PT. BPR Ipi Daton dikonfirmasi berkaitan dengan pengaduan Keraf, mengatakan belum mengetahui.
“Saya belum tahu,” jawabnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan oknum pengacara, Ipi Daton sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik reskrim melakukan gelar perkara pada Rabu, 9 Maret.
“Iya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. SPDP sudah dikirim ke kejaksaan pada 10 Maret,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 13 Maret 2022.
Ipi Daton, dilaporkan oleh Elisabeth Ede Keraf alias Lilis Keraf atas dugaan fitnah melalui media elektronik pada 30 November 2021.
Laporan Keraf diterima Kanit I SPKT Polres Flotim, Aipda Zainal Arifyn Billa dengan nomor laporan, STPL/303/XI/2021/SPKT.
Dugaan fitnah itu menyusul pernyataan Ipi Daton yang merupakan kuasa hukum BPR Larantuka pada salah satu media online, yang menyebut adanya pemberian uang Rp25 juta oleh debitur BPR, Richardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf melalui kuasa hukumnya.
Uang itu disebut-sebut sebagai uang suap terkait kasus kredit macet yang sedang ditanganinya.
Pernyataan Ipi Daton itu pun dinilai sebagai bentuk pemfitnahan. Pasalnya, para debitur merasa tak pernah berupaya melakukan suap. [VoN]