Atambua, Vox NTT- Rakyat Antikorupsi (Araksi) NTT, sebuah lembaga yang konsen terhadap isu-isu korupsi di NTT menyoroti perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu.
Ketua Araksi NTT Alfred Baun mengkritisi sikap bungkam Sekretaris Dewan (Sekwan) yang enggan menyampaikan ke publik soal kegiatan dan anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Belu.
Sebelumnya, media ini memberitakan soal sikap Sekwan Belu yang enggan memberikan penjelasan saat dikinfirmasi soal agenda perjalanan dinas DPRD Belu sejak bulan Januari hingga Mei 2022.
Aktivis antikorupsi Alfred Baun mengecam sikap Sekwan Belu lantaran dinilai mengabaikan UU MD3 dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris Dewan.
“Peran seorang sekwan adalah menyampaikan informasi ke publik termasuk memberikan klarifikasi bilamana dibutuhkan publik. Jika seorang sekwan menghindar dan tidak mau memberikan informasi kegiatan dan penggunaan keuangan daerah yang dimanfaatkan anggota DPRD maka kita duga ada sesuatu. Kenapa dia harus lempar tanggung jawab,” tandas aktivis antikorupsi ini.
Lanjut Alfred, Sekwan boleh tidak memberikan informasi jika menyangkut anggaran yang digunakan oleh DPRD karena itu wewenangnya ada di BPKP.
“Anggaran administratif yang diurus Setwan tidak salah apabila disampaikan ke publik. Sekwan wajib menjelaskan, apalagi sudah diatur UU keterbukaan informasi publik,” jelas Alfred.
Alfred menegaskan bahwa Sekwan seharusnya tidak menghindar dan melempar tanggung jawab ke pimpinan DPRD Belu sebab akan menimbulkan opini baru dari publik.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Belu berhak tahu kegiatan perjalanan dinas DPRD Belu.
“Saya minta sekwan untuk memberikan penjelasan soal kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Belu terhadap penggunaan keuangan perjalanan dinas DPRD di kabupaten Belu,” tutup Alfred.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba