Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah, Sabtu (14/05/2022).
Kedua terpidana tersebut yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan Ketua TPK Yakobus Sali Feka.
Eksekusi terhadap keduanya dilakukan oleh Kasie Pidsus kejari TTU Andrew P. Keya dan Kasie intel Hendrik Tiip di Rutan Kupang berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU nomor: 88/N.3.12/Fu1/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022.
Kasie Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, eksekusi itu dilakukan menyusul tidak adanya upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang nomor: 9/Pid.sus-TPK/2022/PN Kupang tanggal 27 April 2022. Itu baik oleh terdakwa Arnoldus maupun Yakobus.
“Kami selalu Jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan karena telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hendrik.
Hendrik menjelaskan, sesuai putusan PN Tipikor Kupang, terpidana Arnoldus wajib menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsidier 4 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Yakobus akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp100 juta subsidier 2 bulan penjara.
Sementara itu, Andrew P. Keya selaku Kasie Pidsus Kejari TTU menambahkan, selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Arnol, jelasnya, dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp585.911.660. Sedangkan terdakwa Yakobus harus membayar uang pengganti sebesar Rp148.339.107.
“Jika dalam waktu 1 bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini para terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba