Labuan Bajo, Vox NTT- Polemik tanah seluas 17.350 meter persegi di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat hingga kini terus berlanjut.
Tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing bernomor: 587 tahun 1996, nomor: 1364 tahun 2003 dan nomor 1365 tahun 2003, milik Ir. Henry Chandra.
Ketiganya merupakan satu kesatuan, di mana SHM bernomor: 1364 tahun 2003 salah satu sisinya berbatasan dengan tanah milik Salma Ibrahim. Dia adalah ibunda dari Abdullah Bin Ibrahim Aburaera (ABIA).
Saat ini kasus tersebut sedang digugat oleh ABIA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Dia menggugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.
Terpantau di lokasi, di ujung selatan tanah tersebut sudah dipasang pagar kawat duri yang diduga dilakukan oleh ABIA. Pagar tersebut terletak di dalam pagar tembok atau berada di tanah Ir. Henry Chandra yang sudah memiliki sertifikat. Diduga tanah tersebut diklaim oleh ABIA.
Kepada sejumlah awak media di lokasi, Jumat (20/05/2022), Ir. Henry Chandra kemudian menunjukkan sejumlah bukti pembelian atas tanah tersebut dari Haji Adam Djudje, Ismila Djudje, dan Stefanus Efendi.
Di dalam Gambar Situasi (GS) pada 17 Maret 1992 yang dikeluarkan oleh BPN Manggarai menerangkan bahwa tanah seluas 17.350 M² batas-batasnya ditunjuk langsung oleh Haji Adam Djudje. Saat pengukuran pun disaksikan langsung oleh Salma Ibrahim yang adalah ibu dari ABIA.
“Tanah ini saya beli dari haji Adam Judje, saya beli sekitar pada tahun 1991 akhir. Dengan perjanjian beliau semua yang urus proses sertifikasinya, jadi beli tanah ini saya sama sekali tidak tahu batas-batasnya, jadi semua batas-batasnya ditunjuk oleh Haji Adam Judje itu sendiri,” terang Henry.
Sesuai perjanjian dengan Haji Adam Djudje kala itu, kata dia, setelah tanah dijual langsung menerima sertifikat. Sertifikat itu diurus oleh Haji Adam Djudje.
“Lalu bidang yang kedua saya beli dari adiknya Haji Adam Judje, Bapak Ismila Judje, itu pun berselang sesudah tanah yang pertama ini saya sudah beli,” kisah Henry.
Kemudian tanah yang ketiga dibeli dari Stefanus Efendi (Almarhum) pada akhir tahun 1992. Gambar Situasi (GS) tanah sudah diurus dan menjadi bukti pihak Henry Chandra.
“Kemudian proses sertifikasinya itu pada tahun 1996 semua baik dari Haji Adam Judje, dari Bapak Ismila Judje, dan dari Bapak Stefanus Efendi,” ungkap dia.
“Jadi, perolehan tempat ini kami sudah sejak lama, tapi kemudian pada tahun 2019 pada saat kami rekon itu ada klaim sepihak dari saudara ABIA, dan saudara-saudaranya yang mengaku bahwa sebagian tanah ini milik mereka,” tambah Henry.
Henry sendiri mengaku sudah memperlihatkan bukti-bukti pembelian tanah tersebut dari Salma Ibrahim. Namun anehnya, kata dia, ABIA justru tidak mengakuinya.
Padahal dalam kenyataannya, ia menyebut, Salma Ibrahim sudah menandatangani proses sertifikasi tanahnya.
“Tidak mungkin sertifikat terbit pada waktu itu kalau ada yang klaim bahwa mamanya tidak mau tanda tangan,” terang Henry.
“Beliau (ABIA) tahu bahwa mamanya yang tanda tangan ini sertifikat tanah, tapi dia hanya beralasan bahwa mamanya tidak berhak untuk jual ini tanah. Itu kan aneh. Sedangkan di pengadilan dia akui sejak tahun 1978 sampai dengan tahun 2004, itu dikuasai oleh mamanya sesudah bapaknya meninggal,” tambah Henry.
Selanjutnya pada tahun 2021, lanjut dia, ABIA membuat satu permohonan sertifikasi yang ‘memakan’ sebagian tanah milik Henry Chandra.
“Itulah yang membuat kami tentang sehingga kami juga mengajukan keberatan ke pihak BPN Mabar kenapa hal ini bisa terjadi. Petugas yang melakukan rekon dengan petugas yang mengurus permohonan dari ABIA, adalah orang yang sama. Ini satu hal yang ironi dan kontradiktif, kok orang yang sama tetapi omongannya berbeda,” tegas Henry.
Ia mengatakan, saat melakukan rekon tanahnya tahun 2019, ABIA sendiri justru menyaksikan batas-batasnya. Sayangnya, dua tahun kemudian tepatnya pada tahun 2021, ABIA justru mengklaim bahwa letak pilar yang dibuat pihak Henry Chandra salah, sesuai peta satelit atau ploting yang dia dapatkan.
“Sedangkan di pihak kami masih ada saksi hidup pada tahun 1992, petugas ukur pada zaman itu beliaukan bisa jadi saksi. Masa pada saat beliau ukur pada tahun 1992 tidak ada klaim dari siapa-siapa, sedangkan mamanya sebagai penguasa tanah waktu itu kok bersedia untuk tanda tangan atas gambar ukur yang dibuat oleh BPN Manggarai pada saat itu,” jelas Henry.
Ia pun berharap ada satu tindakan hukum yang pasti dan konsisten agar ak-haknya bisa terlindungi. Apalagi pihak Henry Chandra sudah mengantongi sertifikat.
“Kami tidak punya niat sama sekali untuk memakan, dan menerkam hak orang lain,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini dirilis, pihak ABIA belum berhasil dikonfirmasi. Meski begitu, dilansir dalam video fanpage Zonalinews.com, Abdullah Bin Ibrahim Aburaera (ABIA) menjelaskan, tanahnya di Binongko itu merupakan peninggalan ayahnya Ibrahim Aburaera (Almarhum).
Kemudian, kata dia, oleh para ahli waris diserahkan kepadanya untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama dirinya.
“Sehingga dalam perjalanan lanjutan, saya melakukan permohonan (penerbitan sertifikat) yaitu pada bulan Mei tahun 2021, permohonan untuk pengukuran,” jelas ABIA.
“Jadi, semua syarat permohonan maupun berkas dan pembayaran administrasi telah saya laksanakan melalui bank terhadap kepentingan BPN. Semua saya sudah lakukan,” tambah dia.
ABIA menambahkan, pada akhir Mei 2021 dilakukan pengukuran oleh BPN Mabar. “Tanggal 13 Mei kalau saya tidak salah, 2021,” imbuh dia.
Setelah pengukuran tersebut ternyata kemudian masih ada perbaikan oleh BPN. Sehingga surat undangan dikeluarkan lagi kepada para pihak dan para batas untuk hadir dan dilakukan penetapan titik batas pada 17 Juni 2021.
“Setelah penetapan titik batas 2021, maka terjadilah klaim dari Ir. Henry Chandra yaitu melalui kuasanya saudara Erlan Yusran, kemudian saudara Ferdinandus, yang membuat surat keberatan kepada BPN yaitu pada tanggal 17 Juni 2021,” jelas ABIA.
Selanjutnya pada Desember 2021 pihak Ir. Henry Chandra membuat surat keberatan. Bahwa SHM 1364 atas Ir. Henry Chandra yang berbatasan Salma Ibrahim terjadi overlapping (tumpang tindih).
Dalam surat tersebut, kata ABIA, kuasa hukum Ir. Henry Chandra menyatakan bahwa semua permohonan atas nama Abdullah Ibrahim atas tanah di Binongko agar dihentikan.
“Nah, saya tidak tahu alasan untuk minta dihentikan, apakah dia memiliki tanah itu secara keseluruhan punya dia atau punya klien dia semua tanah itu,” tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, Ir. Henry Chandra melalui kuasa hukumnya menggugat kerja BPN. Dasar inilah kemudian yang membuat Kepala BPN Mabar mengeluarkan surat kepada ABIA.
Surat yang ditulis pada 10 Desember 2021 itu isinya menghentikan proses sertifikat ABIA sampai pada upaya mediasi atau berupa gugatan hukum, baik perdata maupun pidana.
Tetapi, lanjut dia, surat tersebut hanya semata-mata menekankan kepadanya sebagai pemohon supaya melakukan mediasi dengan pihak yang berkeberatan.
Kemudian, ia mengaku diarahkan untuk melakukan gugatan, baik perdata maupun pidana. Padahal, menurut dia, bukan dirinyalah yang melakukan klaim terhadap hal tersebut.
“Sehingga terhadap surat tersebut saya mengambil waktu, dan kurang lebih tiga hari saya menunggui dan ingin ketemu Kepala BPN Manggarai Barat, tetapi tidak pernah dipertemukan dan saya hanya dipertemukan kepada Kasie pengukurannya, kalau saya tidak salah, saya tidak tahu nama lengkapnya, namanya Ibu Vivin,” terang ABIA.
Selanjutnya ia ditunjukan sebuah format surat. ABIA lantas merespons dengan menyarankan bahwa tidak perlu surat tersebut diberikan kepadanya.
Sebaliknya, BPN memanggil para pihak agar memediasi tanah di Binongko. Namun ternyata surat tersebut diberikan kepadanya. Dan, setelah 14 hari lamanya ia kemudian menanggapi surat tersebut dengan mengajukan keberatan pada 22 Desember 2021.
Intervensi Ditolak Membuktikan bahwa Batas Tanah Klien Kami Tidak Ada Masalah
Kuasa hukum Ir. Henry Chandra, Ferdinandus Angka, S.H, mengaku pihaknya melayangkan permohonan intervensi dalam perkara antara pihak ABIA dan BPN Mabar di PTUN Kupang. Namun gugatannya ditolak.
Sebagai informasi, permohonan intervensi sendiri merupakan suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan. Hal itu bisa dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung.
Ferdinandus menegaskan, permohonan intervensinya ditolak bukan berarti penggugat sudah menang atas perkara.
Menurut dia, penolakan permohonan intervensinya justru membuktikan bahwa tidak persoalan di tanah milik kliennya Ir. Henry Chandra.
“Jadi, soal ini terbukti tidak ada hubungan dengan kami, tidak ada soal dengan kami. Tetapi kemudian yang jadi soal, dia (ABIA) cegat lagi pemagaran kami. Ini kan kontradiktif juga. Di sisi lain dia bilang tidak ada soal dan dalam gugatannya dia bilang tidak ada soal dengan tanahnya klien kami Ir. Henry Chandra, tetapi di sisi lain dia juga mencegat orang-orang yang bekerja di situ untuk melakukan proses pemagaran,” tegas Ferdinandus.
Selanjutnya, kata dia, saat proses permohonan penerbitan sertifikat ke BPN ada surat keberatan dari pihak Ir. Henry Chandra melalui kuasa hukumnya.
“Kemudian dia bertanya di situ saya tidak tahu apakah itu tanah milik kami atau tanah milik klien kami semua. Sedangkan di sisi lain ia katakan bahwa kami ini hanya kuasa saja, kemudian ia tanya ini tanah kami atau tidak. Ini kan pertanyaan-pertanyaan yang tidak benar,” tegas Ferdinandus.
Ia menegaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai kuasa hukum. Sedangkan, tanah di Binongko tersebut milik kliennya Ir. Henry Chandra.
“Dan itu jelas dalam surat keberatan dari Henry Chandra melalui kuasanya, mestinya dia baca itu surat apakah semuanya atau sebagiannya saja yang dia mohon kan itu sudah masuk dalam tanah klien kami yang sudah ada sertifikat,” pungkas Ferdinandus.
Ia juga merespons pernyataan terkait adanya laporan pencemaran nama baik atas Ir. Lelyana, istri dari kliennya Ir. Henry Chandra.
“Dia bilang di situ apakah hanya karena memiliki sertifikat, seenaknya saja orang melapor penyerobotan tanah,” pungkas Ferdinandus.
“Lalu pertanyaan saya sekarang yang diakui oleh negara terkait legitimasi hak milik itu apakah bukan sertifikat, kemudian kalau bukan penyerobotan namanya, lalu apa? Dalam aturan kita ketika kita masuk dalam tanahnya orang lain yang sudah ada sertifikat dan yang sudah dipagar itu namanya apa?” tukas dia.
Menurut dia, kewajiban membuat laporan ke pihak berwajib merupakan hak hukum dari setiap warga negara. Lalu, pembuktiannya dari materi laporan merupakan tugas penyidik.
Ferdinandus menambahkan, pernyataan pemblokiran sertifikat bernomor 1364 juga tidak jelas. Apakah pemblokiran merupakan permohonan perorangan atau pemblokiran badan hukum atau juga melalui penetapan dari kementerian.
Ia menjelaskan, dalam Permen Nomor 13 Tahun 2017, pasal 3 mengatur terkait pemblokiran. Kemudian pada pasal 9 itu mengatur syarat-syarat pemblokiran. Lalu, pada pasal 12 dijelaskan bahwa ketika permohonan pemblokiran itu diakomodasi atau diterima, maka perlu dicatat dalam surat ukur atau tercatat dalam kertas lain yang terpisah, tetapi disatukan.
“Kan di situ dijelaskan bahwa BPN atau petugas yang berwenang punya kewajiban untuk memberitahu kepada pemohon ataupun kepada pihak-pihak lain. Pihak-pihak lain yang dimaksudkan ini termasuk orang yang memiliki sertifikat tersebut,” jelas Ferdinandus.
“Masih soal itu, sejauh ini dari tahun 2019 yang ia sampaikan itu sampai dengan sekarang kami tidak pernah ada surat pemberitahuan dari BPN, itu tidak pernah. Pemberitaan bahwa status tanah kami status quo, kemudian status sertifikatnya sudah diblokir. Karena pada tahun 2019 kami melakukan pemagaran tetapi dari pihak BPN tidak pernah cegat,” imbuh dia.
Mestinya kalau betul status quo, jelas Ferdinandus, maka pada tahun 2019 saat kliennya melakukan pemagaran, BPN harus turun ke lapangan untuk mencegat.
“Bahwa di sini tidak boleh melakukan aktivitas karena ini tanah status quo, tetapi tidak pernah sampai sejauh ini, jadi saya pikir ini juga diduga tidak benar,” tegas Ferdinandus.
Ia pun kembali menjelaskan, alam Pasal 13 Permen Nomor 13 tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pemblokiran ada limit waktunya.
Kalau pemblokiran dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, maka masa berlakunya 30 hari. Boleh diperpanjang tetapi melalui penetapan pengadilan. Tentu yang melakukan permohonan pemblokiran harus mengajukan gugatan, sehingga pengadilan mengeluarkan penetapan.
“Tetapi sejauh ini belum ada. Sehingga kalaupun betul terjadi pemblokiran tahun 2019 itu, maka tidak bisa berlaku sampai sekarang, itu sudah habis waktunya dengan sendirinya pemblokiran itu gugur,” jelas Ferdinandus.
Sementara itu, kuasa hukum Ir. Henry Chandra yang lain, Jefri Samuel, S.H, mendukung upaya BPN Mabar yang menolak permohonan sertifikat dari ABIA.
“Apa yang dilakukan oleh BPN itu sudah benar, karena BPN menolak itu punya alasan yang cukup, kalau ada tumpang tindih berarti permohonan itu akan dikembalikan, selesaikan dulu sengketa haknya,” jelas Jefri.
“Karena yang menunjuk batas-batas itu bukan BPN, tetapi pemilik lahan. BPN ini hanya mengikuti saja apa yang ditunjuk oleh pemilik lahan,” tambah dia.
Menurut dia, pejabat BPN tidak memroses tindakan faktual jika tidak memiliki sertifikat. “Jadi objeknya perbuatan, bukan objeknya berupa produk hukum sertifikat, maka yang dicari itu,” terang Jefri. [VoN]