Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Inbate TTU Divonis 1,6 Tahun Penjara
Regional NTT

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Inbate TTU Divonis 1,6 Tahun Penjara

By Redaksi20 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andrew P. Keya selaku JPU dari Kejari TTU saat mengikuti sidang putusan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate  yang digelar secara virtual, Kamis, 19 Mei 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Majelis Hakim Tipikor Kupang menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,6 tahun bagi 3 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.

Ketiganya yakni Thomas J. M. Laka , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Leonard Padahal Diaz yang bertindak selaku PPK dan Benyamin Lazakar selaku Pelaksana.

Vonis terhadap ketiganya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Oka Mahardika dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (19/05/2022).

“Ketiga terdakwa secara terbukti secara sah dan  meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo.pasal 18 uu tipikor Jo. Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP,” jelas Andrew P. Keya selaku JPU dari kejari TTU dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (19/02/2022) malam.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Thomas, jelasnya, diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Leonardus diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 juta subsidier 1 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Benyamin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Benyamin juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp944.258.813,14 dikurangi dengan Rp854.381.915,31.

“Sehingga sisa pengganti kerugian negara yang masih harus dibayar oleh terdakwa Benyamin sebesar Rp89.876.879,83 subsidier 6 bulan penjara,” jelas kasi Pidsus Kejari TTU itu.

Andrew menjelaskan, majelis hakim juga  telah memutuskan barang bukti uang sebesar Rp1.017.354.915,31 disita untuk negara. Uang tersebut merupakan uang sitaan serta uang yang pengganti kerugian negara yang disetor para terdakwa.

“Kita masih pikir-pikir apakah menerima atau mengambil upaya hukum lain terkait putusan tersebut,” tegasnya.

Andrew saat dihubungi terpisah mengaku kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp944.258.813,14 sudah berhasil dipulihkan.
Bahkan mengalami kelebihan.

Itu lantaran total uang pengganti dan juga uang yang disita dari tangan para terdakwa mencapai Rp1.017.354.915,31.

“Kita juga sudah dapat informasi, sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 89 juta yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin dalam waktu dekat akan disetor, itu artinya kerugian negara dalam kasus ini sudah berhasil kita pulihkan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Puskesmas Inbate TTU
Previous ArticleGelora Papagarang FC Menang Telak Atas Red Land FC, Gol Indah Noken Dapat Pujian Suporter
Next Article Tanahnya di Binongko Sudah Bersertifikat, Henry Chandra: Kami Butuh Penegakan Hukum yang Konsisten

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.