Kefamenanu, Vox NTT- Tim pemeriksa dari Kejari TTU dan Poltek Kupang melakukan pemeriksaan 7 paket proyek pengaman tebing milik BPBD sejak Jumat (20/05/2022) hingga Sabtu (21/05/2022).
Ke-7 paket yang didanai menggunakan anggaran senilai Rp6 miliar pada BPBD TTU tahun 2020 itu yakni paket pengaman tebing di lokasi Oekui desa Maurisu, kali bikomi kelurahan Benpasi, pengaman tebing di desa Matabesi, Oesena, Oekopa, Boronubaen, serta kali Seombam desa Maubesi.
Kepala seksi intelijen Kejari TTU Hendrik Tiip saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Seninb(23/05/2022), mengakui sesuai hasil pemeriksaan terdapat 2 titik lokasi proyek pengaman tebing yang rusak. Keduanya yakni berlokasi di Oekui dan Benpasi.
Untuk kerusakan di Oekui, jelasnya, tembok pengaman tebing hampir sebagian besar terbawa arus air. Selain itu, bronjong juga ikut terbawa arus.
Namun oleh kontraktor hingga saat ini belum juga memperbaikinya.
Sedangkan untuk kerusakan di lokasi kali Bikomi saat terpantau Jumat lalu sudah selesai diperbaiki.
“Untuk 5 paket yang lain sesuai pantauan kita dalam keadaan baik sampai saat ini,” jelasnya.
Hendrik menjelaskan, sesuai pengakuan kontraktor kerusakan pada 2 proyek pengaman tebing tersebut terjadi lantaran bencana badai seroja beberapa waktu lalu.
Namun dugaan pihaknya, lanjut Hendrik, kerusakan itu terjadi karena perencaan dan juga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.
“Namun tentunya kita masih akan mendengar hasil perhitungan dan kesimpulan dari tim ahli,” tuturnya.
Hendrik melanjutkan, saat ini pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, jelasnya, penyidik akan mengambil kesimpulan di depan Kepala Kejaksaan Negeri TTU.
“Hasil pemeriksaan itu akan disimpulkan oleh penyidik di depan pak Kajari,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba