Atambua, Vox NTT- Wakil Ketua DPRD Belu Cyprianus Temu menyoroti proses penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di kabupaten itu.
Hingga memasuki Mei 2022, Pemkab Belu belum juga membagikan JPS kepada 5000 penerima di Kabupaten Belu. Padahal, seharusnya masyarakat sudah menerima bantuan triwulan keempat tersebut pada akhir tahun 2021.
Karena bantuan JPS triwulan keempat tahun 2021 belum dibayarkan, maka hingga Mei 2022 tunggakan bantuan JPS yang harus diterima masyarakat sudah adalah sebanyak 7 bulan dengan nominal Rp300.000 per bulan, apabila tidak ada pemotongan.
Menurut Cypri, jika pemerintah mengambil langka tepat dan melakukan upaya jemput bola, maka proses perbaikan data penerima JPS sudah selesai lebih awal atau tidak masuk hingga bulan ke 5 tahun ini.
Cypri mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyayangkan kinerja pemerintah karena lamban merespons masalah penyaluran bantuan JPS kepada masyarakat kecil di kabupaten Belu.
Ia meyakini, lambatnya penyaluran bantuan tersebut ikut menyumbangkan dampak negatif ikutan terhadap masyarakat terdampak di tengah pandemi Covid-19.
“Saya terus terang saja, bagi saya pemerintah lambat memberikan respons soal masalah penyaluran bantuan JPS kepada penerima manfaat. Jika ada langkah tepat dan jemput bola yang dilakukan dengan serius oleh pemerintah maka masalah bantuan JPS tidak harus diributkan hingga masuk ke bulan ke 5 di tahun 2022. Kasihan masyarakat, saya yakin ada dampak terhadap masyarakat kaitan dengan bantuan tersebut tidak salurkan pada kondisi Oktober hingga Desember 2021,” Ujar Cypri Temu saat diwawancari awak media, Senin (23/05/2022).
Dipantau dalam sebuah sesi dialog RRI Lintas Atambua pagi, Cypri menuturkan masyarakat penerima bantuan JPS di Kabupaten Belu jumlahnya tidak sama. Bahkan dibandingkan dengan masyarakat penerima manfaat seperti yang ada di kota besar lainnya di Indonesia.
Karena itu, lanjutnya, jika daerah lain dengan jumlah penduduk yang begitu banyak bisa melakukan perbaikan data dalam waktu satu hingga dua bulan, maka seharusnya di Kabupaten Belu bisa lebih cepat.
“Kita punya masyarakat yang menerima bantuan JPS tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang ada di kota besar. Seharusnya kita di Belu bisa selesaikan dengan cepat untuk menjawab apa yang manjadi harapan masyarakat,” tutur Cypri.
Cypri pun berharap agar pemerintah secepatnya memberikan respons terhadap penyaluran bantuan JPS kepada masyarakat dan tidak terus memberikan alasan menunggu sidang perubahan.
Sebab tanpa harus menunggu sidang perubahan dana bantuan tersebut sudah bisa disalurkan kepada masyarakat.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba