Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Alkes, Kejari TTU Tetapkan Mantan Dirut RSUD Menjadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Alkes, Kejari TTU Tetapkan Mantan Dirut RSUD Menjadi Tersangka

By Redaksi25 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Dirut RSUD TTU dokter I Wayan Niarta sementara dibawa ke RSUD guna dirawat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes oleh kejari TTU, Selasa, 24 Mei 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD setempat, Selasa (24/05/2022).  Dia adalahmantan Dirut RSUD TTU dokter I Wayan Niarta.

Selain itu, dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp2,7 miliar itu, institusi yang dipimpin Robert Jimmy Lambila juga menetapkan 3 rekanan dari PT Mahira Anugerah Abadi, PT KitaJaya Citra Mandiri serta PT Maju Rahayu.

Terpantau, usai ditetapkan sebagai tersangka rekanan dari 3 perusahaan itu langsung dibawa dengan mobil tahanan ke rumah tahanan.

Sementara mantan Dirut RSUD dokter I Wayan terpaksa harus dilarikan rumah sakit.

Hal itu lantaran setelah ditetapkan sebagai tersangka, I Wayan langsung jatuh sakit.

Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam konferensi persnya menegaskan, pihaknya telah menetapkan lagi 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD TTU tahun anggaran 2015.

Selain mantan Dirut IWN dan 3 rekanan, juga terdapat 3 tersangka lain yang belum ditahan.
Hal itu lantaran tersangka satunya sementata menjalani hukuman di Rutan Kupang dalam kasus yang sama.

Sedangkan 2 tersangka lainnya sementara menjalani hukuman di Medan dalam kasus yang berbeda.

“Kami akan segera rampungkan berkas agar kasus ini bisa segera maju ke tahap persidangan,” jelas Robert.

Kajari Robert menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 35 pihak terkait kasus tersebut.

Selain itu masih terdapat 3 rekanan yang berada di Palu dan Jakarta yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan.

Untuk itu, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan tindakan jemput paksa terhadap ketiganya.

“Kami masih mempertimbangan untuk melakukan jemput paksa terhadap mereka (3 rekanan),” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU RSUD TTU TTU
Previous ArticleWakil Ketua II DPRD Belu Soroti Lambatnya Penyaluran Bantuan JPS
Next Article FKIP Santu Paulus Ruteng Helat Konferensi Internasional Kedua

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.