Kefamenanu, Vox NTT- David Ahoinai, tersangka pencurian ternak berhasil dibekuk tim Buser Polres TTU, Selasa (14/06/2022).
David selama ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia kemudian dibekuk tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober di kediaman saudaranya di Desa Oabikase, Kecamatan Insana Barat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Polres TTU bahwa tersangka sementara berada di kediaman salah satu saudaranya yang terletak di Desa Oabikase.
Mendapat informasi tersebut, tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Fernando langsung bergerak cepat melakukan pemantauan.
Setelah melakukan pemantauan, Iptu Fernando dan tim langsung menyerbu masuk ke dalam rumah yang diketahui menjadi tempat persembunyian tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka ditemukan bersembunyi di dalam salah satu kamar.
Namun saat hendak ditangkap, tersangka masih berusaha melarikan diri.
Sehingga oleh polisi, tersangka dihadiahi 2 butir timah panas dan bersarang pada betis kiri dan paha kanan.
Usai dibekuk tersangka pun langsung dibawa ke RSUD untuk mendapat perawatan dan selanjutnya diamankan di Polres TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/06/2022), membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO tersangka pencurian ternak itu.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres TTU.
Kasat Fernando mengaku sesuai hasil penyelidikan, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya.
Namun mengenai wilayah tersangka beraksi, jelasnya, saat ini masih dalam pendalaman penyelidikan.
“Untuk wilayah di mana-mana saja belum tahu pasti, yang sudah kita tahu pasti (terduga)pelaku beraksi dua kali,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba