Maumere, Vox NTT– Sampai dengan saat ini belum ada penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Sikka terkait tuntutan 8 bulan kurungan terdahap terdakwa kasus penjual ‘bacok’ pembeli di Nangameting, Maumere.
Kasus ini telah tiga kali disidangkan. Sidang pertama pada Senin (6/6/2022). Sidang kedua pada Selasa (14/6/2022) sementara sidang ketiga pada Senin (20/6/2022). Rencananya sidang keempat akan digelar pada Rabu (29/6/2022).
Terkait dengan proses persidangan tersebut, keluarga korban menyampaikan kekecewaan lantaran JPU menuntut terdakwa Lukman 8 bulan kurungan.
Ibu korban, Yosefina Marieta menilai itu sangat tidak adil.
Dalam postingannya di salah satu grup Facebook pada Selasa (14/6/2022) lalu menggunakan akun Bakso Mercon Maumere Brai mengungkapkan perasaan hatinya kepada JPU yang disebutnya ‘Ibu Jaksa yang terhormat’.
“Saya ibu yang melahirkan dia merasa nyawa anak kami benar2 lebih murah dari sebungkus rokok dan kacang dua kelinci….orang yang mencuri motor 2 tahun penjara…kau daeng yg hampir mencabut nyawa anakku hanya 8 bulannn…ibu jaksa yang terhormat jujur sakit….sakit sekaliiiii…apa mau dikata kami hanya rakyat biasa…,” demikian penggalan statusnya.
Menurut informasi, pada sidang sebelumnya pihak Kejaksaan menugaskan seorang jaksa wanita yang belum diketahui namanya.
Pada sidang Senin (20/6/2022) kemarin jaksa tersebut tidak hadir. Yang hadir dalam persidangan adalah jaksa lainnya, Jubair yang ditemani seorang rekan.
Kala itu, Jubair menyatakan belum bisa berkomentar apa-apa lantaran harus atas rekomendasi pimpinan.
Pada Rabu (22/6/2022), VoxNtt.com mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka untuk meminta informasi. Sesuai kebiasaan, untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan, VoxNtt.com menyampaikan niat bertemu Kasie Intel Kejaksaan.
Akan tetapi, staf yang bertugas di front office, menyampaikan Kasie Intel belum ditemui lantaran masih menerima tamu. VoxNtt.com lantas diminta untuk datang kembali pada Kamis (23/6/2022).
Bagaimana Proses Penyidikan di Kepolisian?
Perlu diketahui, dalam proses penyidikan oleh penyidik Polres Sikka terungkap terhadap terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Nyoman Gede Arya menerangkan pihaknya menetapkan sangkaan pelanggaran Pasal 351 KHUP dengan dua bentuk penganiayaan yakni ringan dan berat.
“Ini ranah JPU Kaka sudah dilimpahkan. Kita pakai 351 ayat 1 dan 351 ayat 2. Kembali lagi ke Jaksa mau pakai yang mana,” terangnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/6/2022).
KUHP pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut;
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500-
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Perlu diketahui, akibat dari perbuatan Lukman tersebut, korban Ifanto Ubaldus Kono harus terbaring lama di tempat tidur. Ia mengalami cacat dan tak bisa beraktifitas seperti sebelumnya.
Sebulan belakangan korban bisa berjalan namun kesulitan berlari dan jongkok atau berlutut.
“Urat belakang paha ini putus waktu itu jadi kakinya kaku dan sakit kalau ditekuk. Terpaksa kami bikin toilet duduk di rumah khusus untuk dia. Dia juga tidak bisa bantu saya urus usaha jualan bakso lagi karena dia tidak bisa lagi bawa sepeda motor,” terang Ibunya, Marieta pada Senin (20/6/2022) lalu di PN Maumere.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba