Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Forum Antimafia Tanah (Foramata), Vinsen Supriadi, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan RI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Ia pun meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tanah KSDA Wae Wu’ul yang berlokasi Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Menurut Vinsen, ada sejumlah bidang tanah BKSDA di Kawasan Wae Wu’ul itu telah beralih kepemilikannya menjadi tanah milik pribadi, dan patut diduga telah menjadi milik korporasi.
BACA JUGA: Terkait Kasus Tanah di Batu Tiga, Kejari Mabar Tahan 4 Pegawai BPN
“Ada sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas bidang-bidang tanah tersebut. Ada tujuh bidang yang sudah diajukan permohonan SHM dan telah diukur oleh BPN Manggarai Barat. Sebagian dari bidang-bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan KSDA. Sebagiannya lagi tanah milik masyarakat adat Mberata,” ungkap Vinsen dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (24/06/2022).
Ia pun kembali mengingatkan agar Polri dan Kejaksaan segera memeriksa dugaan tindak pidana korupsi aset tanah BKSDA di Kawasan Wae Wu’ul.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 21 Juni 2022, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri datang ke Labuan Bajo untuk melakukan tahap II penyerahan para tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Para tersangka itu berinisial KL, CM, SK, dan ER. Satu orang mantan pegawai BPN Manggarai Barat. Sedangkan tiga orang tersangka masih berstatus pegawai BPN Manggarai Barat.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menahan keempat tersangka tersebut.
“Kita patut mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan RI ini. Tetapi langkah penegakan hukum ini tidak cukup berhenti dalam perkara tersebut,” kata Vinsen. [SR]