Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Foratama Minta Polri dan Kejaksaan Usut Kasus Tanah KSDA Wae Wu’ul
HUKUM DAN KEAMANAN

Foratama Minta Polri dan Kejaksaan Usut Kasus Tanah KSDA Wae Wu’ul

By Redaksi23 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Forum Antimafia Tanah (Foramata), Vinsen Supriadi,
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Forum Antimafia Tanah (Foramata), Vinsen Supriadi, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan RI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Ia pun meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tanah KSDA Wae Wu’ul yang berlokasi Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Menurut Vinsen, ada sejumlah bidang tanah BKSDA di Kawasan Wae Wu’ul itu telah beralih kepemilikannya menjadi tanah milik pribadi, dan patut diduga telah menjadi milik korporasi.

BACA JUGA: Terkait Kasus Tanah di Batu Tiga, Kejari Mabar Tahan 4 Pegawai BPN

“Ada sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas bidang-bidang tanah tersebut. Ada tujuh bidang yang sudah diajukan permohonan SHM dan telah diukur oleh BPN Manggarai Barat. Sebagian dari bidang-bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan KSDA. Sebagiannya lagi tanah milik masyarakat adat Mberata,” ungkap Vinsen dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (24/06/2022).

Ia pun kembali mengingatkan agar Polri dan Kejaksaan segera memeriksa dugaan tindak pidana korupsi aset tanah BKSDA di Kawasan Wae Wu’ul.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 21 Juni 2022, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri datang ke Labuan Bajo untuk melakukan tahap II penyerahan para tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Para tersangka itu berinisial KL, CM, SK, dan ER. Satu orang mantan pegawai BPN Manggarai Barat. Sedangkan tiga orang tersangka masih berstatus pegawai BPN Manggarai Barat.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menahan keempat tersangka tersebut.

“Kita patut mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan RI ini. Tetapi langkah penegakan hukum ini tidak cukup berhenti dalam perkara tersebut,” kata Vinsen. [SR]

Kejari Mabar Mabar Wae Wu'ul
Previous ArticleSetelah Punya SMK, Yayasan Tiara Nusa Flores Kini Dirikan SMP
Next Article Diduga Rugikan Negara 700 Juta, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Fatutasu

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.