Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Rugikan Negara 700 Juta, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Fatutasu
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Rugikan Negara 700 Juta, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Fatutasu

By Redaksi24 Juni 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 23 Juni 2022 (Foto: Eman tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Polres TTU dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres TTU setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih dalam pengelolaan dana desa  tahun anggaran 2018 hingga 2020.

“Minggu lalu kasusnya sudah kita naikkan ke penyidikan, mungkin besok atau lusa kita sudah lakukan penetapan tersangka dan kita tahan,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/06/2022).

Kasat Fernando menjelaskan, sesuai hasil temuannya terdapat beberapa modus yang digunakan para pengelola untuk menggerogoti dana yang bersumber dari APBN itu.

“Modus operandinya itu mark up harga dan pembiayaan fiktif,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Fatutasu Kabupaten Timor Tengah Utara Polres TTU TTU
Previous ArticleForatama Minta Polri dan Kejaksaan Usut Kasus Tanah KSDA Wae Wu’ul
Next Article Inspektorat Mabar Tidak Rekomendasikan Petahana yang Masih Menunggak LHP

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.