Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Rugikan Negara 700 Juta, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Fatutasu
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Rugikan Negara 700 Juta, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Fatutasu

By Redaksi24 Juni 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 23 Juni 2022 (Foto: Eman tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Polres TTU dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres TTU setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih dalam pengelolaan dana desa  tahun anggaran 2018 hingga 2020.

“Minggu lalu kasusnya sudah kita naikkan ke penyidikan, mungkin besok atau lusa kita sudah lakukan penetapan tersangka dan kita tahan,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/06/2022).

Kasat Fernando menjelaskan, sesuai hasil temuannya terdapat beberapa modus yang digunakan para pengelola untuk menggerogoti dana yang bersumber dari APBN itu.

“Modus operandinya itu mark up harga dan pembiayaan fiktif,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Fatutasu Kabupaten Timor Tengah Utara Polres TTU TTU
Previous ArticleForatama Minta Polri dan Kejaksaan Usut Kasus Tanah KSDA Wae Wu’ul
Next Article Inspektorat Mabar Tidak Rekomendasikan Petahana yang Masih Menunggak LHP

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.