Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Inspektorat Mabar Tidak Rekomendasikan Petahana yang Masih Menunggak LHP
VOX DESA

Inspektorat Mabar Tidak Rekomendasikan Petahana yang Masih Menunggak LHP

By Redaksi24 Juni 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ismail Surdi, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat tidak mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan kepada kepala desa petahana  yang asih menunggak Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Ismail Surdi saat ditemui wartawan, Kamis (24/06/2022).

Dalam penjelasannya, Ismail menyampaikan ada beberapa petahana atau mantan kepala desa di Manggarai Barat yang masih ada tunggakan LHP Inspektorat kabupaten Manggarai Barat.

“Di Manggarai Barat ini ada beberapa mantan kepala desa yang kami tidak memberikan rekomendasi untuk ikut dalam calon pemilihan kepala desa mendatang karena belum memenuhi LHP yang kami sampaikan,” kata Ismail.

Dikatakannya, berbasis pada LHP sehingga setiap incumbent yang sudah melunasi LHP bisa memberikan rekomendasi, namun harus dilengkapi dengan surat keterangan perpanjangan pengumpulan berkas dari panitia pelaksana pemilihan kepala desa agar surat rekomendasi bisa diterbitkan.

“Pengumpulan berkas kemarin itu batas terakhirnya pada tanggal 21 Juni 2022, jadi kami tidak bisa layani lagi. Namun kami sudah koordinasi dengan dinas PMD, artinya kami bisa melayani kalau ada surat lampiran perpanjangan pendaftaran dari panitia pelaksanaan pemilihan di masing-masing desa dan kalau tidak ada itu kami tidak bisa melayani,” jelasnya. [SR]

Inspektorat Mabar Mabar
Previous ArticleDiduga Rugikan Negara 700 Juta, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Fatutasu
Next Article Tentang Tilang Langsung Sidang di Tempat

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.