Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Inspektorat Mabar Tidak Rekomendasikan Petahana yang Masih Menunggak LHP
VOX DESA

Inspektorat Mabar Tidak Rekomendasikan Petahana yang Masih Menunggak LHP

By Redaksi24 Juni 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ismail Surdi, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat tidak mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan kepada kepala desa petahana  yang asih menunggak Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Ismail Surdi saat ditemui wartawan, Kamis (24/06/2022).

Dalam penjelasannya, Ismail menyampaikan ada beberapa petahana atau mantan kepala desa di Manggarai Barat yang masih ada tunggakan LHP Inspektorat kabupaten Manggarai Barat.

“Di Manggarai Barat ini ada beberapa mantan kepala desa yang kami tidak memberikan rekomendasi untuk ikut dalam calon pemilihan kepala desa mendatang karena belum memenuhi LHP yang kami sampaikan,” kata Ismail.

Dikatakannya, berbasis pada LHP sehingga setiap incumbent yang sudah melunasi LHP bisa memberikan rekomendasi, namun harus dilengkapi dengan surat keterangan perpanjangan pengumpulan berkas dari panitia pelaksana pemilihan kepala desa agar surat rekomendasi bisa diterbitkan.

“Pengumpulan berkas kemarin itu batas terakhirnya pada tanggal 21 Juni 2022, jadi kami tidak bisa layani lagi. Namun kami sudah koordinasi dengan dinas PMD, artinya kami bisa melayani kalau ada surat lampiran perpanjangan pendaftaran dari panitia pelaksanaan pemilihan di masing-masing desa dan kalau tidak ada itu kami tidak bisa melayani,” jelasnya. [SR]

Inspektorat Mabar Mabar
Previous ArticleDiduga Rugikan Negara 700 Juta, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Fatutasu
Next Article Tentang Tilang Langsung Sidang di Tempat

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

1 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.