Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Inspektorat Mabar Tidak Rekomendasikan Petahana yang Masih Menunggak LHP
VOX DESA

Inspektorat Mabar Tidak Rekomendasikan Petahana yang Masih Menunggak LHP

By Redaksi24 Juni 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ismail Surdi, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat tidak mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan kepada kepala desa petahana  yang asih menunggak Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Ismail Surdi saat ditemui wartawan, Kamis (24/06/2022).

Dalam penjelasannya, Ismail menyampaikan ada beberapa petahana atau mantan kepala desa di Manggarai Barat yang masih ada tunggakan LHP Inspektorat kabupaten Manggarai Barat.

“Di Manggarai Barat ini ada beberapa mantan kepala desa yang kami tidak memberikan rekomendasi untuk ikut dalam calon pemilihan kepala desa mendatang karena belum memenuhi LHP yang kami sampaikan,” kata Ismail.

Dikatakannya, berbasis pada LHP sehingga setiap incumbent yang sudah melunasi LHP bisa memberikan rekomendasi, namun harus dilengkapi dengan surat keterangan perpanjangan pengumpulan berkas dari panitia pelaksana pemilihan kepala desa agar surat rekomendasi bisa diterbitkan.

“Pengumpulan berkas kemarin itu batas terakhirnya pada tanggal 21 Juni 2022, jadi kami tidak bisa layani lagi. Namun kami sudah koordinasi dengan dinas PMD, artinya kami bisa melayani kalau ada surat lampiran perpanjangan pendaftaran dari panitia pelaksanaan pemilihan di masing-masing desa dan kalau tidak ada itu kami tidak bisa melayani,” jelasnya. [SR]

Inspektorat Mabar Mabar
Previous ArticleDiduga Rugikan Negara 700 Juta, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Fatutasu
Next Article Tentang Tilang Langsung Sidang di Tempat

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.