Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menahan 4 Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Tanjung Boleng.
“Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 kemarin tim penyidik dari Mabes Polri datang ke Labuan Bajo untuk melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Tanjung Boleng dan ini pengembangan perkara yang ada di Mabes Polri,” kata Kasie Intel Kejari Mabar, Tony Aji, saat ditemui wartawan, Kamis (23/06/2022).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial, KL, CM, SK dan ER. “Satu orang mantan pegawai negeri dan yang tiga orang masih berstatus pegawai aktif di BPN Manggarai Barat,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, empat orang tersangka tersebut untuk sementara ditahan selama 20 hari di Polres Manggarai Barat.
“Kami titipkan di situ yang nantinya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk kami melakukan proses penuntutan,” ungkapnya. [SR]