Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terkait Kasus Tanah di Batu Tiga, Kejari Mabar Tahan 4 Pegawai BPN
HUKUM DAN KEAMANAN

Terkait Kasus Tanah di Batu Tiga, Kejari Mabar Tahan 4 Pegawai BPN

By Redaksi23 Juni 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menahan 4 Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Tanjung Boleng.

“Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 kemarin tim penyidik dari Mabes Polri  datang ke Labuan Bajo untuk melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Tanjung Boleng dan ini pengembangan perkara yang ada di Mabes Polri,” kata Kasie Intel Kejari Mabar, Tony Aji, saat ditemui wartawan, Kamis (23/06/2022).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial, KL, CM, SK dan ER. “Satu orang mantan pegawai negeri dan yang tiga orang masih berstatus pegawai aktif di BPN Manggarai Barat,” ungkapnya.

Dikatakannya juga, empat orang tersangka tersebut untuk sementara ditahan selama 20 hari di Polres Manggarai Barat.

“Kami titipkan di situ yang nantinya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk kami melakukan proses penuntutan,” ungkapnya. [SR]

BPN Mabar Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleAnggota DPRD Mabar Gelar Reses, Aktivitas di Kantor Dewan Sepi
Next Article Tokoh Adat dan Kades dari Kecamatan Wae Ri’i Sambangi Kantor Bupati Manggarai

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.