Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terkait Kasus Tanah di Batu Tiga, Kejari Mabar Tahan 4 Pegawai BPN
HUKUM DAN KEAMANAN

Terkait Kasus Tanah di Batu Tiga, Kejari Mabar Tahan 4 Pegawai BPN

By Redaksi23 Juni 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menahan 4 Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Tanjung Boleng.

“Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 kemarin tim penyidik dari Mabes Polri  datang ke Labuan Bajo untuk melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dan pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Tanjung Boleng dan ini pengembangan perkara yang ada di Mabes Polri,” kata Kasie Intel Kejari Mabar, Tony Aji, saat ditemui wartawan, Kamis (23/06/2022).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial, KL, CM, SK dan ER. “Satu orang mantan pegawai negeri dan yang tiga orang masih berstatus pegawai aktif di BPN Manggarai Barat,” ungkapnya.

Dikatakannya juga, empat orang tersangka tersebut untuk sementara ditahan selama 20 hari di Polres Manggarai Barat.

“Kami titipkan di situ yang nantinya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk kami melakukan proses penuntutan,” ungkapnya. [SR]

BPN Mabar Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleAnggota DPRD Mabar Gelar Reses, Aktivitas di Kantor Dewan Sepi
Next Article Tokoh Adat dan Kades dari Kecamatan Wae Ri’i Sambangi Kantor Bupati Manggarai

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.