Labuan Bajo, Vox NTT- Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat tidak mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan kepada kepala desa petahana yang asih menunggak Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Ismail Surdi saat ditemui wartawan, Kamis (24/06/2022).
Dalam penjelasannya, Ismail menyampaikan ada beberapa petahana atau mantan kepala desa di Manggarai Barat yang masih ada tunggakan LHP Inspektorat kabupaten Manggarai Barat.
“Di Manggarai Barat ini ada beberapa mantan kepala desa yang kami tidak memberikan rekomendasi untuk ikut dalam calon pemilihan kepala desa mendatang karena belum memenuhi LHP yang kami sampaikan,” kata Ismail.
Dikatakannya, berbasis pada LHP sehingga setiap incumbent yang sudah melunasi LHP bisa memberikan rekomendasi, namun harus dilengkapi dengan surat keterangan perpanjangan pengumpulan berkas dari panitia pelaksana pemilihan kepala desa agar surat rekomendasi bisa diterbitkan.
“Pengumpulan berkas kemarin itu batas terakhirnya pada tanggal 21 Juni 2022, jadi kami tidak bisa layani lagi. Namun kami sudah koordinasi dengan dinas PMD, artinya kami bisa melayani kalau ada surat lampiran perpanjangan pendaftaran dari panitia pelaksanaan pemilihan di masing-masing desa dan kalau tidak ada itu kami tidak bisa melayani,” jelasnya. [SR]