Ruteng, Vox NTT- Kasus kematian Adelina Sau, Pekerja Migran Indonesia sempat menghebohkan tanah air. Wanita asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT itu tewas setelah disiksa majikannya di Malaysia pada awal 2018 lalu.
Namun belakangan, Pengadilan Federal Malaysia sudah membebaskan Ambika MA Shan (62), majikan Almarhumah Adelina Sau selama bekerja di Medan Kota Permai 2, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.
Keputusan ini turut menyita perhatian Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (Kompas Korhati).
Ketua Kompas Korhati Gabriel Goa menegaskan, bebasnya Ambika, terduga pelaku kekerasan terhadap Adelina Sau yang disuruh tidur dengan anjing dan berakhir tragis pada kematian sungguh-sungguh melecehkan harkat dan martabat korban, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keputusan bebas ini tentu saja membuka peluang langgengnya tindak pidana human trafficking.
Karena itu, Gabriel mendesak Polisi Diraja Malaysia bekerja sama dengan Polri memproses hukum pelaku dan aktor intelektual human trafficking terhadap Adelina Sau.
“Fakta hukum pelaku tindak pidana perdagangan orang Indonesia terhadap Adelina Sau sudah dihukum dan menjalani hukuman ada yang 6 tahun penjara, 4 tahun penjara dan 3 tahun penjara sedangkan jaringan mereka di Malaysia belum dijerat hukum human trafficking,” tegas Gabriel kepada VoxNtt.com, Jumat (23/06/2022).
Ia juga mendukung Presiden Joko Widodo berkoordinasi dengan Perdana Menteri Malaysia
untuk mendesak Polisi Diraja agar segera memproses hukum kasus human trafficking di Negeri Jiran.
Hal ini bisa dilakukan dengan menjadikan Ambika sebagai justice collaborator human trafficking terhadap korban Adelina Sau.
“Saya mengajak solidaritas penggiat Antihuman trafficking bersama Kompas Korhati melakukan aksi solidaritas ke Kedubes Malaysia di Jakarta dan lobi serta advokasi ke Malaysia,” ajak Gabriel.
Dilansir the Sun, Pengadilan Federal pada Jumat (23/06/2022), menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan seorang ibu rumah tangga dari tuduhan membunuh pembantu Indonesia empat tahun lalu.
Keputusan tersebut dilakukan oleh Hakim Datuk Vernon Ong Lam Kiat, Datuk Harmindar Singh Dhaliwal dan Datuk Rhodzariah Bujang.
Dalam putusan pengadilan, Hakim Vernon, yang memimpin sidang, mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah menggunakan diskresinya dengan benar untuk membebaskan Ambika.
Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
“Kami meneliti catatan banding, tidak ada alasan yang diberikan oleh penuntut (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Sebelumnya, Ambika MA Shan (62) dituduh membunuh Adelina Sau (28) di rumahnya di Medan Kota Permai 2, Bukit Mertajam, Penang pada 10 Februari 2018.
Pada 18 April 2019, Pengadilan Tinggi membebaskan Ambika meskipun penuntut telah meminta DNAA.
Penuntutan kehilangan bandingnya yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2020.
Tidur dengan Anjing
Dilansir BBC.com, Adelina Sau lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998.
Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.
Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Dalam catatan Kementerian Luar Negeri, setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun.
Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.
Di situ, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja.
Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.
Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan.
Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing – majikannya dikabarkan tak mau cairan dari luka-luka di tubuhnya membuat kotor dalam rumah mereka.
Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan.
Hasil autopsi (post mortem) rumah sakit menunjukkan, penyebab kematian adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia (kemungkinan pengabaian).
Penulis: Ardy Abba