Kefamenanu, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten TTU hingga saat ini belum membayar gaji 1.712 guru yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), periode bulan April hingga Juni 2022.
Padahal sesuai data yang berhasil dihimpun media ini, SK bagi 1.712 guru yang tersebar di SD dan SMP se-Kabupaten TTU itu sudah dibagikan sejak bulan April lalu.
Plt. Kadis PKO Kabupaten TTU Raymundus Aluman saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/06/2022), membenarkan bahwa hingga saat ini gaji untuk 1.712 guru yang berstatus PTT untuk 3 bulan belum dibayarkan.
Ia mengaku kondisi itu terjadi lantaran setelah SK diterbitkan pihaknya mendapat pengaduan dari beberapa guru PTT.
Para guru PTT tersebut mengaku tidak mendapat jam mengajar lantaran terdapat penumpukan guru pada sekolah tempatnya mengabdi.
Pengaduan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas PKO Kabupaten TTU dengan menyisir kembali SK PTT pada sekolah yang terjadi penumpukan guru.
Untuk kemudian dialihkan ke sekolah yang terjadi kekurangan guru.
“Perombakan sudah selesai kita lakukan dan sudah kita ajukan ke pimpinan untuk ditandatangani,” jelas Aluman.
Aluman mengaku dirinya tidak bisa menargetkan kapan proses penyesuaian ulang SK guru PTT itu selesai dilakukan.
Hal itu lantaran masih menunggu pimpinan yang sementara bertugas di luar daerah.
Namun ia berjanji jika SK penyesuaian tersebut sudah ditandatangani maka pihaknya akan langsung memproses untuk pembayaran gaji 1712 guru PTT itu.
“Untuk waktunya belum bisa ditentukan karena masih menunggu pimpinan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba