Kefamenanu, Vox NTT- 1.712 Guru yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Pemkab TTU hingga saat ini belum menerima gaji. Itu terhitung untuk bulan April hingga Juni 2022.
Padahal PTT di dinas lainnya yang SK juga diterbitkan bersamaan pada bulan April lalu sudah menerima upah bulannya.
Plt. Kadis PKO Kabupaten TTU Raymundus Aluman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/06/2022) mengakui hingga saat ini gaji 1712 guru PTT belum dibayarkan.
BACA JUGA: Pemkab TTU Belum Bayar Gaji 1.712 Guru PTT selama Tiga Bulan, Ada Apa?
Menurutnya, hal itu disebabkan karena saat ini pihaknya masih harus melakukan penyesuaian SK yang telah diterbitkan.
Hal itu lantaran setelah SK tersebut diterbitkan terdapat pengaduan dari guru PTT bahwa ada yang tidak mendapat jam mengajar pada sekolah tempatnya mengabdi.
“Kemarin kita sudah lakukan perbaikan, kita sudah ajukan ke pimpinan untuk diatur kembali SK-SK itu,” tuturnya.
Bupati TTU Juandi David saat ditemui wartawan di depan ruang kerjanya, Jumat (01/07/2022), menyebut pernyataan Plt. Kadis PKO tersebut harbabiruk alias asal bicara.
Menurutnya, untuk guru PTT tidak akan sama sekali dilakukan penyesuaian SK seperti yang disampaikan Plt. Kadis PKP tersebut.
“Dia jawab itu harbabiruk saja,” sesal David.
Bupati David mengaku ia sudah menyampaikan agar pembayaran gaji untuk PTT harus dilakukan setiap bulan.
Namun oleh Dinas PKO permintaan untuk pembayaran gaji guru PTT yang belum diajukan.
Untuk itu, Bupati David mengaku telah memanggil Plt. Kadis PKO dan memerintahkan agar segera memproses pembayaran gaji untuk para guru PTT.
“Ini kan Jumat, paling tidak Senin atau Selasa begitu sudah bisa dibayar,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba