Ruteng, Vox NTT- Siprianus Edi Hardum, advokat dari Edi Hardum & Partners Law Firm, Jakarta meminta Polres Manggarai segera menahan Kepala SMKN Wae Ri’i, FT.
Permintaan tersebut menyusul telah ditetapkannya FT sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, Senin (01/07/2022) lalu.
Edi Hardum kemudian memuji Polres Manggarai karena berani mentersangkakan Kepala SMKN Wae Ri’i yang diduga telah berbuat tindak pidana kriminal ini.
BACA JUGA: Gubernur Laiskodat Harus Pecat Kepala Dinas Pendidikan NTT
Meski begitu, ia tetap meminta agar Kepala SMKN Wae Ri’i dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut segera ditahan.
“Hal ini penting dilakukan polisi mengingat sang kepala sekolah diduga kuat ahli dalam melakukan penipuan dan pemalsuan. Jangan sampai ia dan para tersangka lainnya rekayasa kasus, mangkir dari pemanggilan polisi dan menghilangkan barang bukti,” ujar Edi kepada VoxNtt.com, Rabu (06/07/2022).
Tidak hanya itu, ia juga meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat segera memecat Kepala SMKN 1 Wae Ri’i yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Gubernur NTT harus segera angkat kembali Yustin Romas jadi Kepala SMKN 1 Wae Ri’i,” imbuh dia.
Sebagai informasi, selain FT, pihak Polres Manggarai juga telah menetapkan dua rekannya masing-masing SE dan EU sebagai tersangka.
“Tersangka EU dan SE telah dimintai keterangan tanggal 4 Juli 2022. Sementara tersangka FT telah dimintai keterangan tanggal 5 Juli 2022,” kata Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan.
Penulis: Ardy Abba