Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»10 Pejabat di Malaka Dikembalikan ke Jabatan Semula
Regional NTT

10 Pejabat di Malaka Dikembalikan ke Jabatan Semula

By Redaksi6 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala BKD Malaka, Yan Boko
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT– Pemerintah Kabupaten Malaka sudah menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 9 Mei 2022, menindaklanjuti SK Bupati Nomor: BKPSDM 821/ 144/Kep/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Pengukuhan kembali dan Pemberhentian ASN dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.

Dalam lampiran SK itu para pejabat yang dikukuhkan dan dikembalikan ke instansi asalnya yakni:

1. Albertus Bria, SIP, jabatan lama Kadis Kominfo dan jabatan Baru Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka.

2. Drs. Yoseph Parera, jabatan lama Asisten Pemerintahan Setda Malaka dan jabatan baru Asisten Administrasi Umum Setda Malaka.

3. Silvester Leto, jabatan lama Asisten Administrasi Umum Setda Malaka dan jabatan baru Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka.

4. Carlos Monis, jabatan lama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka dan jabatan baru Sekretaris DPRD Malaka.

5. Yanuarius Bria Seran, SE, jabatan lama Kadis Perpustakaan dan Kearsipan dan jabatan baru Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

6. Rofinus Bau, SH, jabatan lama Kadis BKKBN dan jabatan baru Kadis Pariwisata.

7. Yosefina Bete Manek, jabatan lama Sekwan dan jabatan baru Kadis BKKBN.

8. Alo Werang, jabatan lama Kadis Pariwisata dan jabatan baru Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Malaka.

9. Ferdinan Un, jabatan lama Kadis Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan jabatan baru Kadis Perhubungan.

10. Brinsyna Elfrida Klau, jabatan lama Kadis Perhubungan dan jabatan baru Kadis Kominfo.

Terkait hal itu, Bupati Malaka Simon Nahak belum merespons pertanyaan wartawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (06/07/2022) pagi.

Bupati bergelar doktor hukum itu mengarahkan wartawan untuk mewawancarai langsung Plt. Kepala BKD Malaka, Yanuarius Boko.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala BKD Malaka juga belum merespons wawancara wartawan. Pesan WhatsApp yang terkirim tercentang dua hijau, namun belum dibalas.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka
Previous ArticlePolres Manggarai Diminta Segera Tahan Kepala SMKN Wae Ri’i
Next Article Anggota DPRD TTU Serap Aspirasi dan Bantu Warga di Pinggiran Kota Kefamenanu

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.