Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Diminta Segera Tahan Kepala SMKN Wae Ri’i
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Diminta Segera Tahan Kepala SMKN Wae Ri’i

By Redaksi6 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siprianus Edi Hardum
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Siprianus Edi Hardum, advokat dari Edi Hardum & Partners Law Firm, Jakarta meminta Polres Manggarai segera menahan Kepala SMKN Wae Ri’i, FT.

Permintaan tersebut menyusul telah ditetapkannya FT sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,  Senin (01/07/2022) lalu.

Edi Hardum kemudian memuji Polres Manggarai karena berani mentersangkakan Kepala SMKN Wae Ri’i yang diduga telah berbuat tindak pidana kriminal ini.

BACA JUGA: Gubernur Laiskodat Harus Pecat Kepala Dinas Pendidikan NTT

Meski begitu, ia tetap meminta agar Kepala SMKN Wae Ri’i dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut segera ditahan.

“Hal ini penting dilakukan polisi mengingat sang kepala sekolah diduga kuat ahli dalam melakukan penipuan dan pemalsuan. Jangan sampai ia dan para tersangka lainnya rekayasa kasus, mangkir dari pemanggilan polisi dan menghilangkan barang bukti,” ujar Edi kepada VoxNtt.com, Rabu (06/07/2022).

Tidak hanya itu, ia juga meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat segera memecat Kepala SMKN 1 Wae Ri’i yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Gubernur NTT harus segera angkat kembali Yustin Romas jadi Kepala SMKN 1 Wae Ri’i,” imbuh dia.

Sebagai informasi, selain FT, pihak Polres Manggarai juga telah menetapkan dua rekannya masing-masing SE dan EU sebagai tersangka.

“Tersangka EU dan SE telah dimintai keterangan tanggal 4 Juli 2022. Sementara tersangka FT telah dimintai keterangan tanggal 5 Juli 2022,” kata Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan.

Penulis: Ardy Abba

Edi Hardum Kabupaten Manggarai Polres Manggarai SMKN Wae Ri'i
Previous ArticleRayakan HUT Bhayangkara ke-76, Anggota Polres TTU Tampilkan Atraksi Beladiri
Next Article 10 Pejabat di Malaka Dikembalikan ke Jabatan Semula

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.