Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kompak Gelar Webinar tentang Pedoman Perizinan Pembangunan Fasilitas Rumah Ibadah di Kupang
Regional NTT

Kompak Gelar Webinar tentang Pedoman Perizinan Pembangunan Fasilitas Rumah Ibadah di Kupang

By Redaksi11 Juli 20224 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Webinar tentang Perwali tentang Pedoman Pembangunan Fasilitas Rumah Ibadah yang diselenggarakan Kompak Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Wali (Perwali) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang, Senin (11/07/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui  zoom meeting itu turut menghadirkan 71 peserta.

Turut terlibat dalam kegiatan ini juga antara lain; Wali Kota Kupang  Jefirstson R. Riwu Kore, Ketua FKUB Kota Kupang Pdt. Jeky Latupeirissa dan Lurah, Camat se- Kota kupang.

Mereka sebagai tim dalam memfasilitas pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Perwali ini. Hadir juga kemenag Kota Kupang, JB Kleden.

BACA JUGA: Kegiatan Happy Class, Kompak Kunjungi Masjid Al-Falah Manikin

Webinar ini mengambil tema besar  “Merawat Kerukunan melalui Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang.”

Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore saat webinar menjelaskan, semangat utama atau spirit mendasar dari Perwali No 79 Tahun 2020 adalah untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan atau dalam bahasa misi adalah mewujudkan Kupang rukun.

Yang kecil, kata Jefri, menolong yang besar dan melindungi yang lemah.

Ia menambahkan, Perwali ini adalah suatu terobosan hukum yang cerdik yang memanfaatkan celah kewenangan pemerintah sesuai amanah SKB Dua Menteri untuk pendirian rumah ibadah.

Kewenangan tersebut adalah untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

“Karena Perwali ini merupakan jantung utama dalam mengatur peran pemerintahan terutama Camat dan Lurah, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” jelas Jefri.

Menurut dia, Perwali ini adalah satu-satunya di Indonesia dan sekarang menjadi bahan studi banyak pihak untuk implementasi yang luas di berbagai daerah maupun pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

Jefri pun sangat berterima kasih untuk jajaran FKUB dan Komunitas Lintas Agama karena dalam lima (5) tahun  berhasil membangun dan menjaga kerukunan serta toleransi di Kota Kupang.

Bahkan lembaga Setara Institute tahun 2021 menganugerahkan Kota Kupang sebagai Kota Toleran Nomor Lima (5) di Indonesia dan meningkat menjadi Nomor Empat (4) pada awal tahun 2022 yang lalu.

“Ini sangat luar biasa, maka mari kita jaga dan rawat kerukunan dan toleransi di Kota Kupang,” ujarnya.

Jefri juga berharap kepada FKUB NTT dan FKUB kabupaten/kota se-NTT agar semangat Perwali No 79 Tahun 2020 di Kota Kupang dapat menjadi pembelajaran dan praktik baik bagi   semua untuk mewujudkan hal yang sama.

Sebagai wali kota, Jefri juga menekankan pada Camat dan Lurah agar terus menjadi mata telinga dan hati Pemkot untuk merawat toleransi dan mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan toleransi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus  B. Kleden mengatakan, Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang  merupakan langkah untuk penguatan moderasi beragama dalam mewujudkan kehidupan antarumat beragama yang rukun dan damai.

Setiap umat beragama, kata dia, mempunyai hak untuk membangun atau memiliki rumah ibadat agar dapat menjalankan ibadatnya dalam suasana yang tenang penuh kebebasan.

Namun harus dilakukan dengan mengedepankan sikap yang  adil. Sehingga Perwali Nomor 79 Tahun 2020 ini menjadi ruang terwujudnya moderasi beragama dalam membangun rumah ibadat secara adil di Kota Kupang.

Menurut Yakobus, masyarakat Kota Kupang adalah masyarakat yang majemuk. Karena itu perlu terus dibangun kesadaran, perilaku, perangkat hukum dan struktur agar dapat membantu menyelenggarakan kehidupan bersama yang harmoni.

Moderasi beragama berupaya membangun dan mewujudkan cara pandang, sikap dan praktik beragama yang adil dan berimbang.

Karena itu, Yakobus mengajak semua orang untuk mengimplementasikan cara beragama secara tidak berlebihan dan tidak ekstrem.

Moderasi menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan  kehidupan beragama dan  berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga  Indonesia maju,” K
katanya.

Demikian juga Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang adalah terobosan hukum yang dibuat Pemerintah Kota Kupang untuk menjembatani persoalan yang sering muncul dalam pembangunan rumah ibadat.

Ketua FKUB Kota Kupang Pdt Jecky Latuperissa menegaskan, Perwali Nomor 79 ini dihadirkan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan nyata.

Menurut dia, masih ada Lurah atau Camat yang susah ditemui dalam pengurusan admistrasi atau koordinasi kendala yang dihadapi.

Sebab itu, Jecky berharap agar bisa membuka ruang dialog dan bersedia menerima kritikan, serta membantu memperbaiki alur komunikasi yang terhambat.

“Dalam Perwali ini peran FKUB bersama Lurah dan Camat merupakan peran memfasilitasi kebutuhan nyata masyarakat,” ujar dia.

Jecky juga menekankan bahwa Perwali ini merupakan sesuatu yang menolong dan menjaga kerukunan di Kota Kupang.

“Karena kita sadar bahwa Perwali ini bisa menjadi pedoman bagi kota dan kabupaten lain selain di Kota Kupang,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Jefri Riwu Kore Kota Kupang
Previous ArticleSMP Tiara Nusa Resmi Beroperasi
Next Article Mangkrak, Kompak Indonesia Desak BPK Audit Investigasi Proyek Pembangunan RS Modern TTU

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.