Kupang, Vox NTT- Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Wali (Perwali) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang, Senin (11/07/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting itu turut menghadirkan 71 peserta.
Turut terlibat dalam kegiatan ini juga antara lain; Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore, Ketua FKUB Kota Kupang Pdt. Jeky Latupeirissa dan Lurah, Camat se- Kota kupang.
Mereka sebagai tim dalam memfasilitas pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Perwali ini. Hadir juga kemenag Kota Kupang, JB Kleden.
BACA JUGA: Kegiatan Happy Class, Kompak Kunjungi Masjid Al-Falah Manikin
Webinar ini mengambil tema besar “Merawat Kerukunan melalui Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang.”
Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore saat webinar menjelaskan, semangat utama atau spirit mendasar dari Perwali No 79 Tahun 2020 adalah untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan atau dalam bahasa misi adalah mewujudkan Kupang rukun.
Yang kecil, kata Jefri, menolong yang besar dan melindungi yang lemah.
Ia menambahkan, Perwali ini adalah suatu terobosan hukum yang cerdik yang memanfaatkan celah kewenangan pemerintah sesuai amanah SKB Dua Menteri untuk pendirian rumah ibadah.
Kewenangan tersebut adalah untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
“Karena Perwali ini merupakan jantung utama dalam mengatur peran pemerintahan terutama Camat dan Lurah, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” jelas Jefri.
Menurut dia, Perwali ini adalah satu-satunya di Indonesia dan sekarang menjadi bahan studi banyak pihak untuk implementasi yang luas di berbagai daerah maupun pengambilan kebijakan di tingkat pusat.
Jefri pun sangat berterima kasih untuk jajaran FKUB dan Komunitas Lintas Agama karena dalam lima (5) tahun berhasil membangun dan menjaga kerukunan serta toleransi di Kota Kupang.
Bahkan lembaga Setara Institute tahun 2021 menganugerahkan Kota Kupang sebagai Kota Toleran Nomor Lima (5) di Indonesia dan meningkat menjadi Nomor Empat (4) pada awal tahun 2022 yang lalu.
“Ini sangat luar biasa, maka mari kita jaga dan rawat kerukunan dan toleransi di Kota Kupang,” ujarnya.
Jefri juga berharap kepada FKUB NTT dan FKUB kabupaten/kota se-NTT agar semangat Perwali No 79 Tahun 2020 di Kota Kupang dapat menjadi pembelajaran dan praktik baik bagi semua untuk mewujudkan hal yang sama.
Sebagai wali kota, Jefri juga menekankan pada Camat dan Lurah agar terus menjadi mata telinga dan hati Pemkot untuk merawat toleransi dan mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan toleransi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus B. Kleden mengatakan, Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang merupakan langkah untuk penguatan moderasi beragama dalam mewujudkan kehidupan antarumat beragama yang rukun dan damai.
Setiap umat beragama, kata dia, mempunyai hak untuk membangun atau memiliki rumah ibadat agar dapat menjalankan ibadatnya dalam suasana yang tenang penuh kebebasan.
Namun harus dilakukan dengan mengedepankan sikap yang adil. Sehingga Perwali Nomor 79 Tahun 2020 ini menjadi ruang terwujudnya moderasi beragama dalam membangun rumah ibadat secara adil di Kota Kupang.
Menurut Yakobus, masyarakat Kota Kupang adalah masyarakat yang majemuk. Karena itu perlu terus dibangun kesadaran, perilaku, perangkat hukum dan struktur agar dapat membantu menyelenggarakan kehidupan bersama yang harmoni.
Moderasi beragama berupaya membangun dan mewujudkan cara pandang, sikap dan praktik beragama yang adil dan berimbang.
Karena itu, Yakobus mengajak semua orang untuk mengimplementasikan cara beragama secara tidak berlebihan dan tidak ekstrem.
Moderasi menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju,” K
katanya.
Demikian juga Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang adalah terobosan hukum yang dibuat Pemerintah Kota Kupang untuk menjembatani persoalan yang sering muncul dalam pembangunan rumah ibadat.
Ketua FKUB Kota Kupang Pdt Jecky Latuperissa menegaskan, Perwali Nomor 79 ini dihadirkan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan nyata.
Menurut dia, masih ada Lurah atau Camat yang susah ditemui dalam pengurusan admistrasi atau koordinasi kendala yang dihadapi.
Sebab itu, Jecky berharap agar bisa membuka ruang dialog dan bersedia menerima kritikan, serta membantu memperbaiki alur komunikasi yang terhambat.
“Dalam Perwali ini peran FKUB bersama Lurah dan Camat merupakan peran memfasilitasi kebutuhan nyata masyarakat,” ujar dia.
Jecky juga menekankan bahwa Perwali ini merupakan sesuatu yang menolong dan menjaga kerukunan di Kota Kupang.
“Karena kita sadar bahwa Perwali ini bisa menjadi pedoman bagi kota dan kabupaten lain selain di Kota Kupang,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba