Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tersangka Korupsi Gugat Praperadilan Polres TTU, Kasat Fernando: Kami Sudah Siap
HUKUM DAN KEAMANAN

Tersangka Korupsi Gugat Praperadilan Polres TTU, Kasat Fernando: Kami Sudah Siap

By Redaksi12 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 11 Juli 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Bernadus Sasi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat, beberapa waktu lalu telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polres TTU.

Gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kades Fatutasu tersebut resmi didaftar oleh tim kuasa hukumnya Leo Lata Open di PN Kefamenanu, Rabu (29/06/2022).

Dilansir PenaTimor.com, Kamis (30/06/2022), Leo Lata Open mengaku saat ini sudah terdapat relas panggilan pemberitahuan untuk  persidangan.

Pihaknya hanya tinggal menunggu untuk digelarnya sidang gugatan tersebut.

Ia pun optimistis mampu membuktikan materi gugatan dalam sidang nanti.

“Permohonan praperadilan ini adalah haknya tersangka untuk melakukan pengujian dan kontrol dalam upaya paksa oleh penegak hukum di polres TTU,” tegas Leo.

Pantaun VoxNtt.com pada laman SIPP PN Kefamenanu, jadwal sidang praperadilan tersebut akan digelar, Rabu(13/07/2022), mulia pukul 10.00 Wita hingga selesai.

Dalam laman tersebut, termuat beberapa alasan mendasar dari Bernadus untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres TTU atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Dalam gugatannya, Bernadus mengaku  tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

Selain itu, kata dia, tidak pernah ada proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres TTU terhadap dirinya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikan terhadap Bernadus masih terus dilanjutkan.

Polres TTU juga dinilai tidak memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan Bernadus sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp700 juta itu.

Sehingga berdasarkan uraian dan alasan itu, pihak Bernadus menilai penetapan status tersangka atas dirinya dinilai tidak sah dan dibatalkan menurut hukum.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (11/07/2022), menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Bernadus Sasi.

Fernando mengaku pihaknya juga sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Kita sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut,sudah ada tim khusus yang kita siapkan,” tegasnya.

Kasat Fernando menegaskan proses penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa Fatutasu sejak setahun lalu.

Proses penyelidikan itu baik pemeriksaan saksi-saksi hingga penyelidikan lapangan.

Sehingga ia dengan tegas membantah tuduhan jika pihaknya tidak pernah memeriksa Bernadus sebagai saksi
sebelum penetapan tersangka.

“Kita akan siap hadapi di persidangan nanti,” tandasnya.

Lebih lanjut Fernando mengaku setelah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini Bernadus belum ditahan. Hal itu karena kondisi kesehatannya terganggu.

“Alasan kemanusiaan sehingga yang bersangkutan tidak kita tahan,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Fatutasu Kabupaten Timor Tengah Utara Polres TTU TTU
Previous ArticleBPOLBF Lakukan Konsultasi Publik Amdal Hutan Bowosie Sejak 2019, Diikuti Sejumlah Elemen Masyarakat
Next Article SMK Tiara Nusa Juarai Turnamen Golo Mongkok Cup II

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.