Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Melibatkan Lurah Manumutin Dipertanyakan Pelapor
HUKUM DAN KEAMANAN

Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Melibatkan Lurah Manumutin Dipertanyakan Pelapor

By Redaksi14 Juli 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Luis Gomes pelapor yang mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Lurah Manumutin (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT – Luis Gomes, pelapor mendatangi Satreskrim Polres Belu, Senin (11/07/2022).

Luis mendatangi Satreskrim Polres Belu untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Lurah Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Saturmino Do Rosario.

Lurah Manumutin terlibat dalam kasus tersebut sebagai Ketua Himpunan Keluarga Besar Atsabe (Hikbat) dan Sekretaris Hikbat, Carlos Goncalves.

Laporan yang melibatkan Lurah Manumutin itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/92/III/2015 Polres Belu tertanggal 2 Maret 2015.

Luis Gomes mengatakan, ia mendatangi Polres Belu guna mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus yang telah dilaporkan pihaknya sejak 2 Maret 2015 lalu.

Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan pihaknya lantaran Lurah Manumutin sebagai pengurus yang menjabat Ketua Hikbat bersama Sekretaris Hikbat, Carlos Goncalves telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga (Anggota Hikbat) untuk mendapatkan lahan di lokasi Salimagu, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Pasalnya, warga tidak mendapatkan lahan kapling di lokasi Salimagu tersebut setelah dipungut biaya sebesar Rp150 ribu oleh pengurus Hikbat.

Menurut Luis, lahan di lokasi Salimagu itu dibeli warga melalui Organisasi Hikbat sebesar Rp50 juta atas bantuan dari Mantan Bupati Belu, Joachim Lopez pada tahun 2009 lalu.

“Ini kan lahan bantuan yang menjadi hak warga sebagai anggota Hikbat, tapi mereka dipungut dan tidak mendapatkan lahan itu,” kata Luis kepada awak media.

Lebih lanjut Luis mengemukakan, pungutan yang dilakukan oleh pengurus Hikbat kepada warga itu dilakukan mulai 2010 hingga akhir 2014 lalu.

“Pungutan itu sekitar tahun 2010 sampai tahun 2014. Warga kurang lebih 100 orang datang mengadu ke saya dan saat itu kita meminta pertanggungjawaban pengurus tapi tidak ada jadi kita melapor ke Polisi pada tahun 2015. Sampai hari ini kelanjutan proses hukumnya belum jelas,” katanya.

Saat melaporkan kasus ini kata Luis, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihaknya sebagai pelapor, memanggil dan memeriksan 30 orang saksi (korban) termasuk memeriksa terlapor yakni Ketua dan Sekretaris Hikbat waktu itu.

Pihaknya juga jelas Luis sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik berupa kwitansi dan kartu tanda pembagian lahan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Hikbat.

Terpisah, Lurah Manumutin Saturmino Do Rosario mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapat surat pemberitahuan dari Polres Belu soal laporan terhadap dirinya.

Saturmino mengaku siap memberikan klarifikasi jika dipanggil kepolisian.

“Samapai saat ini saya belum dapat pemberitahuan.Kalau ada panggilan kita bersedia berikan penjelasan karena yang lapor ini juga masih kakak.Nanti kalau sudah diundang kita akan berkian penjelasan ke publik termasuk kepada wartawan biar tidak salah paham,”jelas Saturmino saat dikonfirmasi VoxNtt.com.

Ia mengaku bahwa apa yang terjadi hanya merupakan salah paham antara dirinya dan pihak yang melapor.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pihaknya masih mengecek lagi berkas laporan yang masuk.

“Kami lihat berkasnya dulu ketua baru bisa komentar,” jelas Kasat Sujud melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Polres Belu
Previous ArticleRenovasi Rujab Bupati Belu Telan Anggaran 1,6 Miliar
Next Article Alat Berat Pemda Matim Telantar di Helung

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.