Kupang, Vox NTT- Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa, mendesak Kejaksaan Negeri Kupang segera melakukan eksekusi terhadap terpidana John Sine.
Tidak hanya itu, Gabriel juga mendesak Dr. Samuel Haning seorang pengacara sekaligus melekat sebagai Komisaris Utama PT Flobamor dan media victorynews.id segera meminta maaf kepada pembaca dan publik atas penyampain informasi yang dinilai tidak akurat terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ia menegaskan, pemberitaan media victorynews.id yang berjudul ‘MA Sebut John Sine Tidak Bersalah dalam Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, Kuasa Hukum Bertindak’ sungguh menyesatkan pembaca dan publik, serta melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers.
Gabriel menilai berita tersebut tidak akurat karena hanya bersumber pada pengacara sekaligus Komisaris Utama PT Flobamor.
Padahal fakta membuktikan bahwa putusan Kasasi MA No.653 K/Pidsus/2022 menolak permohonan Kasasi 3 Juni 2022.
Saat itu sidang Kasasi dipimpin oleh Majelis Hakim Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum dengan Hakim Anggota yakni Dr. Prim Haryadi, SH, MH dan Yohanes Priyana, SH, MH serta Panitera Pengganti Dr. Mulyawan, SH, MH.
Putusan Kasasi ini justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) terhadap John Nedy Charles Sine, SE alias John Sine yakni dipenjara 9 tahun dengan denda Rp10 miliar.
Di balik pernyataan tersebut, Gabriel pun mendesak Gubernur NTT segera memberhentikan tidak dengan hormat Komisaris Utama Bank NTT, Dr. Samuel Haning.
Ia menilai, Samuel telah menyiarkan informasi yang tidak akurat terkait putusan Kasasi MA melalui konferensi pers resmi dan dipublikasikan melalui media victorynews.id dan media-media lainnya.
Sebagaimana diberitakan victorynews.id, Mahkamah Agung telah memberikan putusan Kasasi kasus kredit fiktif di Bank NTT yang melibatkan Jhon Sine.
Jhon Sine dilaporkan Bank NTT karena menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan kredit fiktif kepada nasabah.
Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, Jhon Sine yang merupakan Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Kabupaten Kupang divonis bersalah dalam kasus itu.
Jhon Sine dituntut oleh Jaksa Kejari Oelamasi menjalani hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp10 miliar.
Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Oelamasi, Jhon Sine divonis 9 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, demikian pun di Pengadilan Tinggi.
Namun perjuangan Jhon Sine untuk mengajukan Kasasi membuahkan hasil. Kasasi MA memvonis Jhon Sine harus bebas.
Setelah menerima salinan putusan Kasasi pada Pengadilan Mahkamah Agung RI, Jhon Sine, melalui kuasa hukumnya Dr. Samuel Haning akan mengadukan Polres Kupang kepada Kapolri, Kejari Kabupaten Kupang kepada Kejaksaan Agung RI, dan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Samuel Haning, kliennya tidak terbukti bersalah setelah mengantongi salinan putusan hakim agung karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Dalam putusan ini terdakwa yang juga klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan Perbankan. Kami akan pelajari putusan MA ini, karena kami baru terima kemarin, kami akan tempuh jalur hukum,” jelas Dr Samuel Haning.
Ia menilai, tindakan penyidik hingga putusan pengadilan tidak sesuai norma hukum sehingga mengorbankan kliennya.
“Bila kasus ini tidak cukup bukti seharusnya penyidik Polres, JPU Kejari dan Pengadilan Negeri Oelamasi harusnya dihentikan. Kami akan melakukan upaya hukum untuk klien kami dalam kasus ini. Apabila tidak ada putusan-putusan yang tidak sesuai dengan norma etika hukum sehingga mengorbankan, hak asasi klien kami maka kami akan laporkan ke pengawasan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Jhon Sine pada kesempatan yang sama, menyampaikan syukur atas putusan MA RI dalam kasus yang dihadapinya. *
Editor: Ardy Abba