Kefamenanu, Vox NTT- Polres TTU berhasil memenangkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat, Bernadus Sasi.
Denny Budi Kusuma selaku hakim tunggal menyatakan menolak permohonan dari pemohon dalam sidang yang digelar di PN Kefamenanu, Rabu (20/07/2022).
“Hasil sidangnya menolak seluruh permohonan dari pemohon,” jelas Leo Lata Open selaku kuasa hukum Bernadus Sasi saat ditemui wartawan di halaman depan PN Kefamenanu, Rabu pagi.
Leo menjelaskan, hakim dalam amar putusannya menilai segala dalil yang diajukan pihaknya selaku pemohon tidak berdasar.
Hal itu lantaran segala prosedur yang dilakukan oleh Polres TTU selaku termohon dari awal hingga penetapan Bernadus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu sudah sesuai prosedur.
“Menurut hakim seluruh prosedur yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai prosedur,” tuturnya.
Leo mengaku dengan penolakan permohonan ini, maka pihaknya akan siap untuk melanjutkan tahapan proses hukum selanjutnya.
Leo menegaskan dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan jika hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten TTU tidak berdasar.
Hal itu lantaran seluruh fisik yang dikerjakan menggunakan Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015 hingga 2021 sudah selesai dikerjakan.
“Semua akan kita buktikan dalam persidangan nanti,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim polres TTU Iptu Fernando Oktober kepada wartawan membenarkan jika seluruh permohonan dari Bernadus Sasi selaku pemohon praperadilan ditolak.
Hal itu membuktikan jika seluruh tahapan yang dilakukan polisi dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini membuktikan kalau apa yang kita kerjakan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.
Kasat Fernando mengaku setelah putusan ini, pihaknya akan segera melanjutkan proses pemberkasan.
Kemudian, kata dia, pekan depan sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri TTU.
“Untuk tersangka dalam waktu dekat sudah akan kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, sidang putusan praperadilan itu dihadiri langsung Kapolres TTU AKBP Moch. Muchson, Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober serta jajaran Kanit pada Reskrim Polres TTU.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba