Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Menangkan Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Menangkan Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

By Redaksi20 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pose bersama Kapolres TTU AKBP Moch. Muchson dan jajaran di depan gedung PN Kefamenanu usai mengikuti sidang putusan putusan praperadilan tersangka Korupsi Dana Desa Fatutasu, Rabu, 20 Juli 2022 (Foto: Dokumen Humas Polres TTU)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Polres TTU berhasil memenangkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat, Bernadus Sasi.

Denny Budi Kusuma selaku hakim tunggal menyatakan menolak permohonan dari pemohon dalam sidang yang digelar di PN Kefamenanu, Rabu (20/07/2022).

“Hasil sidangnya menolak seluruh permohonan dari pemohon,” jelas Leo Lata Open selaku kuasa hukum Bernadus Sasi saat ditemui wartawan di halaman depan PN Kefamenanu, Rabu pagi.

Leo menjelaskan, hakim dalam amar putusannya menilai segala dalil yang diajukan pihaknya selaku pemohon tidak berdasar.

Hal itu lantaran segala prosedur yang dilakukan oleh Polres TTU selaku termohon dari awal hingga penetapan Bernadus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu sudah sesuai prosedur.

“Menurut hakim seluruh prosedur yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai prosedur,” tuturnya.

Leo mengaku dengan penolakan permohonan ini, maka pihaknya akan siap untuk melanjutkan tahapan proses hukum selanjutnya.

Leo menegaskan dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan jika hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten TTU tidak berdasar.

Hal itu lantaran seluruh fisik yang dikerjakan menggunakan Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015 hingga 2021 sudah selesai dikerjakan.

“Semua akan kita buktikan dalam persidangan nanti,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim polres TTU Iptu Fernando Oktober kepada wartawan membenarkan jika seluruh permohonan dari Bernadus Sasi selaku pemohon praperadilan ditolak.

Hal itu membuktikan jika seluruh tahapan yang dilakukan polisi dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini membuktikan kalau apa yang kita kerjakan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.

Kasat Fernando mengaku setelah putusan ini, pihaknya akan segera melanjutkan proses pemberkasan.

Kemudian, kata dia, pekan depan sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri TTU.

“Untuk tersangka dalam waktu dekat sudah akan kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, sidang putusan praperadilan itu dihadiri langsung Kapolres TTU AKBP Moch. Muchson, Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober serta jajaran Kanit pada Reskrim Polres TTU.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Fatutasu Kabupaten Timor Tengah Utara Polres TTU TTU
Previous ArticleUsut Kasus Penembakan Brigadir J, BKH Minta Polisi Bekerja Transparan dan Objektif
Next Article Terbaik di NTT, SRT Malaka Siap Balapan Motoprix di Sentul

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.