Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Provinsi NTT telah resmi menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dari sebelumnya hanya Rp150.000,00 menjadi Rp3,75 juta pada Senin (01/08/2022).
Tidak hanya memberlakulan kenaikan tarif, pemerintah juga membatasi jumlah wisatawan yang datang ke pulau yang dihuni komodo tersebut sebanyak 200 ribu orang saja untuk satu tahun berlangsung.
Menyikapi kebijakan itu, para pelaku wisata pun melakukan aksi demonstrasi pada Senin (01/08/2022).
Mereka menolak kebijakan kenaikan tarif ke Pulau Komodo, Padar dan perairan sekitarnya dengan tiga titik sasaran aksi yakni di Puncak Waringin, Pelabuhan Marina Labuan Bajo, dan di Depan Bandara Komodo Labuan Bajo.
Aksi tersebut ternyata diwarnai dengan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan seperti dari kepolisian dan aparat TNI.
Dari beberapa video dan foto yang beredar luas di media sosial tampak aksi bentrok antara para demonstran dengan aparat.
Akibatnya, beberapa orang dari massa aksi yang terdiri dari para pelaku wisata mengalami luka baik di bagian pelipis, kepala maupun bagian alis. Selain mengalami luka, tiga anggota demonstrasi lainnya ditahan oleh aparat keamanan dari pihak Polres Mabar.
Salah satu anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Cabang Mabar Opin menerangkan, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan dari para pegiat pariwisata terhadap kebijakan Pemprov NTT yang menaikkan harga tiket ke TNK.
Ia menjelaskan, aksi awalnya berlangsung damai. Namun, aksi kemudian berujung ricuh setelah para demonstran melakukan pemungutan sampah dan orasi di jalan depan Bandara Udara Komodo Labuan Bajo.
Ia pun menyayangkan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan yang bertugas untuk mengamankan aksi penolakan kenaikan tarif menuju TNK Labuan Bajo.
“Sangat disayangkan. Aksi tersebut dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami sebagai warga Manggarai Barat yang tergabung dalam organisasi HPI Mabar mengecam keras aksi anarkis yang dilakukan,” tutupnya.
Sebagai informasi, hingga kini sudah ada tiga peserta demonstrasi yang ditahan di Polres Mabar.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto menjelaskan, pihaknya mengamankan para pihak yang dianggap melakukan ancaman terhadap Kamtibmas.
Beberapa waktu lalu, kata dia, ada agenda oleh aliansi maupun asosiasi ini untuk melakukan aksi demonstrasi.
Polisi pun mengkawalnya. Hanya berkaitan dengan aksi unjuk rasa, Senin (01/08/2022), pukul 14.00 Wita, dilakukan pada objek vital nasional.
Objek vital seharusnya tidak bisa diganggu, karena itu merupakan ancaman dan gangguan.
“Jadi pada kesempatan ini kami mengambil tindakan tegas kepada para pendemo dengan bentuk diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai Barat,” terangnya kepada wartawan di Kantor Polres Mabar.
Laporan: Igen Padur dan Sello Jome
Editor: Ardy Abba