Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Gubernur Laiskodat Didesak Segera Bangun BLKLN di NTT
Human Trafficking NTT

Gubernur Laiskodat Didesak Segera Bangun BLKLN di NTT

By Redaksi1 Agustus 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat mendatangi Kampus Unika Ruteng beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan para bupati di provinsi itu segera membuka Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) profesional.

“Bukan membangun BLK Komunitas yang syarat kepentingan politik bukan kepentingan calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang  pergi ilegal dan pulang terbujur kaku dalam peti mati tanpa jaminan masa depan bagi korban apalagi keluarga,” ujar Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, kepada VoxNtt.com, Senin (01/08/2022).

Gabriel mengungkapkan BLKLN profesional baru ada 4 dari 22 kabupaten/kota di NTT. Keempatnya berada di Kota Kupang.

Begitu juga Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) baru ada 4 kabupaten/kota yakni  Sikka, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Sumba Barat Daya. Bahkan keempatnya belum dioptimalkan dan terancam terbengkalai.

Karena itu, Gabriel mendesak Menaker dan Gubernur Laiskodat beserta semua bupati/wali kota se-NTT untuk serius juga membangun LTSA.

Hal ini penting untuk melayani  kelengkapan prasyarat formil, dokumen resmi, dan kelengkapan prasyarat-prasyarat lainnya agar CPMI berangkat legal bukan ilegal lewat jaringan mafia human trafficking.

Ia menambahkan, keran penempatan PMI ke Malaysia kembali dibuka per 1 Agustus 2022 melalui One Channel System untuk mencegah migrasi ilegal human trafficking.

Prasyarat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan Calon Pekerja Migran Indonesia dipersiapkan kompetensi dan kapasitasnya hingga mendapatkan sertifikat melalui BLKLN milik pemerintah maupun  Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sudah terdaftar resmi di Kemnaker dan memiliki instruktur serta assesor yang sudah lulus dan bersertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bekerja sama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dikatakan, amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mewajibkan CPMI memproses semua dokumen dan prasyarat-prasyarat legal formil seperti Paspor, Visa Kerja, Pemeriksaan Kesehatan, Job Order, Jamsostek, Jaminan Asuransi dan P3MI yang resmi melalui LTSA, serta terdaftar di Sisko-nya BP2MI.

Gabriel menegaskan, tantangan ke depan NTT setelah dibukanya keran penempatan PMI ke Malaysia dan Negara Timur Tengah, Asia Pasifik dan lainnya akan terjadi migrasi ilegal yang rentan human trafficking.

Oleh sebab itu, ia mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang segera datang ke NTT.

Datang ke NTT penting untuk mendesak Gubernur NTT dan Bupati/Wali Kota se-NTT agar segera merealisasikan Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan menerbitkan Pergub, Perbup, Perwalkot dan Perdes tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Hal ini sekaligus mencanangkan Gerakan Masyarakat Antihuman Trafficking dan Migrasi Aman (Gema Hati Mia) dimulai dari desa dengan melibatkan kolaborasi Pentahelix (Pemerintah, Akademisi, Masyarakat, Lembaga. Agama/LSM/Lembaga Adat dan Pers).

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Human Trafficking Padma PADMA Indonesia Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous ArticleGubernur NTT Ancam Tindak Tegas Kelompok yang Halangi Wisatawan ke Labuan Bajo
Next Article Mencekam! Sejumlah Demonstran yang Gelar Aksi Penolakan Tarif ke TNK Mengalami Luka-luka

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.