Labuan Bajo, Vox NTT- Aksi unjuk rasa menentang kebijakan kenaikan tarif menuju Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo pada Senin (01/08/2022) kemarin, berujung ricuh dengan aparat keamanan yang lengkap dengan senjata laras panjang.
Para pelaku pariwisata menolak kebijakan kenaikan tarif ke Pulau Komodo, Padar dan Perairan sekitarnya dengan tiga titik sasaran aksi yakni di Puncak Waringin, Pelabuhan Marina Labuan Bajo, dan depan Bandara Komodo.
Aksi tersebut ternyata diwarnai dengan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan.
Dari beberapa video dan foto yang beredar luas di media sosial tampak aksi bentrok terjadi antara para demonstran dengan aparat.
Akibatnya, beberapa orang dari massa aksi mengalami luka baik di bagian pelipis kepala, maupun alis. Selain mengalami luka, beberapa demonstran ditahan pihak Polres Mabar.
Di balik dugaan tindakan represif aparat, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman pun angkat bicara.
BKH mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan aktivis yang ditahan di Polres Manggarai Barat.
Politisi Demokrat itu juga mengingatkan Kapolri bahwa demonstrasi merupakan hal menyatakan pendapat yang dijamin UUD 1945 dan Undang-undang Negara.
Karena itu menurut dia, ketika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan atau menolak kenaikan tarif masuk TNK, maka aparat keamanan tidak boleh melakukan kekerasan.
“Yth Pak Kapolri. Demonstrasi itu hak menyatakan pendapat yg dijamin UUD ‘45 & UU Negara. Jika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan/menolak kenaikan tarif masuk TNK, janganlah dihadapi dgn kekerasan. Mohon mereka yg ditahan segera dibebaskan. #RakyatMonitor#,” cuit BKH lewat akun twitter-nya @Benny K Harman.
Sebelumnya, Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto menjelaskan, pihaknya mengamankan para pihak yang dianggap melakukan ancaman terhadap Kamtibmas.
Beberapa waktu lalu, kata dia, ada agenda oleh aliansi maupun asosiasi ini untuk melakukan aksi demonstrasi.
Polisi pun mengkawalnya. Hanya berkaitan dengan aksi unjuk rasa, Senin (01/08/2022), pukul 14.00 Wita, dilakukan pada objek vital nasional.
Objek vital seharusnya tidak bisa diganggu, karena itu merupakan ancaman dan gangguan.
“Jadi pada kesempatan ini kami mengambil tindakan tegas kepada para pendemo dengan bentuk diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai Barat,” terangnya kepada wartawan di Kantor Polres Mabar.
Penulis: Ardy Abba