Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»OSIS SMP St. Stefanus Ketang Gelar Sosialisasi Anti-Perundungan dan Tata Tertib Berlalu Lintas
Pendidikan NTT

OSIS SMP St. Stefanus Ketang Gelar Sosialisasi Anti-Perundungan dan Tata Tertib Berlalu Lintas

By Redaksi2 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bhabinkamtibmas Kecamatan Lelak, Andreas Korsini Ta sedang membawakan materi sosialisasi anti-perundungan dan tata tertib berlalu lintas, Selasa (02/08/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMP St. Stefanus Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, menggelar sosialisasi anti-perundungan dan tata tertib berlalu lintas, Selasa (02/08/2022).

Hal ini untuk mencegah aneka bentuk tindakan perundungan dan sebagai bekal pengetahuan mencegah bullying.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Thomas Krump, SVD itu menghadirkan Bhabinkamtibmas Kecamatan Lelak, Andreas Korsini Ta.

Dalam pemaparannya, polisi kelahiran Maunori, Kabupaten Nagekeo ini berpesan agar para guru dan peserta didik di SMP St. Stefanus Ketang harus menjadi pelaku anti-perundungan.

Kemudian lembaga pendidikan tersebut, kata Polisi Andre, harus menjadi kawasan anti-perundungan di tengah kuatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selanjutnya, Polisi yang mulai bertugas di Kecamatan Lelak sejak tahun 2020 ini mengingatkan perilaku dalam berkendaraan.

“Kenakalan berkendaraan, misalnya ugal-ugalan dengan kendaraan bermotor, kendaraan yang tidak memenuhi sayarat berlalu lintas, dan juga perlengkapan surat-surat,” katanya.

Dalam konteks pendampingan, ia mengimbau agar selalu tertib dalam berkendaraan, dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang berlalu lintas.

Pasal 81 ayat (1) dalam UU ini terkait persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Lalu, Pasal 81 ayat (2),  syarat usia ditentukan paling rendah berusia 17 tahun.

“Dalam bingkai Undang-undang ini diharapkan anak-anak tidak terjebak dalam pengaruh masalah-masalah sosial yang merugikan diri Anda dan orang lain,” tegas Polisi Andre.

Ia pun berharap agar anak-anak dan para guru harus membuat komitmen bersama untuk selalu menciptakan iklim pendidikan di SMP St. Stefanus Ketang dengan mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan ketertiban. Kemudian, menjadikan lembaga ini sebagai kawasan anti-perundungan dan pelecehan.

Sekadar informasi, dilansir dari laman Kemendikbud RI, perundungan dispesifikasikan sebagai bentuk perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal maupun fisik yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Biasanya perundungan dilakukan oleh perorangan atau pun kelompok.

Sedangkan bullying dikenal sebagai “penindasan/risak”, merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Kontributor: Yoga Lawang
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Manggarai Polres Manggarai SMP St. Stefanus Ketang
Previous ArticleWakil Ketua DPRD NTT Pertanyakan Dasar Hukum Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo
Next Article Kenaikan Tarif Masuk TNK Dinilai Tidak Bijak

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.