Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pulihkan Kerugian Keuangan Negara, Polres TTU Sita Mobil hingga Rumah Tersangka Korupsi
HUKUM DAN KEAMANAN

Pulihkan Kerugian Keuangan Negara, Polres TTU Sita Mobil hingga Rumah Tersangka Korupsi

By Redaksi3 Agustus 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepolisian Resort TTU beberapa waktu lalu telah melakukan penyitaan terhadap harta milik tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat, Bernadus Sasi.

Harta benda yang disita dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp700 juta itu berupa kendaraan dan rumah.
Kendaraan yang disita yakni 2 unit mikrolet serta 1 unit sepeda motor.

Selain itu ada juga satu unit rumah milik tersangka Bernadus yang terletak di  Kelurahan Maubeli ikut disita.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dihubungi wartawan melalui telepon beberapa waktu lalu.

Kasat Fernando pada kesempatan itu juga mengaku berkas untuk perkara dimaksud sudah hampir rampung. Sehingga dalam pekan ini sudah akan dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri TTU.

Untuk diketahui, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dan Desa Fatutasu tersebut telah dilakukan sejak setahun yang lalu.

Beberapa waktu lalu Polres TTU pun kemudian menetapkan Mantan Kades Fatutasu Bernadus Sasi sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, Bernadus tidak ditahan lantaran mengalami sakit jantung.

Meski begitu, Bernadus kemudian melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres TTU atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun permohonan praperadilan tersebut kemudian berhasil dimenangkan oleh Polres TTU.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

dana desa Desa Fatutasu Korupsi Dana Desa Polres TTU
Previous ArticleLepas 4 Atlet ATC ke Jakarta, Begini Pesan Kajati NTT
Next Article Tim Pantai Selatan Lolos ke Semifinal Bupati Cup Manggarai Timur, Duo Pantura Gagal

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.