Kefamenanu, Vox NTT- Kepolisian Resort TTU beberapa waktu lalu telah melakukan penyitaan terhadap harta milik tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat, Bernadus Sasi.
Harta benda yang disita dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp700 juta itu berupa kendaraan dan rumah.
Kendaraan yang disita yakni 2 unit mikrolet serta 1 unit sepeda motor.
Selain itu ada juga satu unit rumah milik tersangka Bernadus yang terletak di Kelurahan Maubeli ikut disita.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dihubungi wartawan melalui telepon beberapa waktu lalu.
Kasat Fernando pada kesempatan itu juga mengaku berkas untuk perkara dimaksud sudah hampir rampung. Sehingga dalam pekan ini sudah akan dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri TTU.
Untuk diketahui, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dan Desa Fatutasu tersebut telah dilakukan sejak setahun yang lalu.
Beberapa waktu lalu Polres TTU pun kemudian menetapkan Mantan Kades Fatutasu Bernadus Sasi sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, Bernadus tidak ditahan lantaran mengalami sakit jantung.
Meski begitu, Bernadus kemudian melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres TTU atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun permohonan praperadilan tersebut kemudian berhasil dimenangkan oleh Polres TTU.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba