Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DLHD Manggarai Gandeng Kejari dan Appraisal untuk Penentuan Harga Tanah TPA Sampah
Regional NTT

DLHD Manggarai Gandeng Kejari dan Appraisal untuk Penentuan Harga Tanah TPA Sampah

By Redaksi5 Agustus 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala DLHD Manggarai Kanisius Nasak duduk bersama dengan Kejari Manggarai dan Tim Appraisal
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD)  Manggarai bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggandeng tim Appraisal dalam melaksanakan penentuan harga tanah untuk Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah di Aula R. Soeprapto, Kejari Manggarai, Kamis (04/08/2022).

Tiga lokasi yang menjadi target pengadaan tanah untuk TPA adalah TPA Ncolang, Kelurahan Karot Kecamatan Langke Rembong, TPA Watu Baur dan TPA Wangkung Kecamatan Reok.

Untuk menentukan nilai harga wajar atas tanah di tiga lokasi tersebut, DLHD dan Kejari Manggarai melibatkan, Jacobus Macin, ST.M,Ec.Dev., selaku jasa appraisal.

Berdasarkan informasi, ketika pemaparan hasil indikasi penilaian, Jacobus menjelaskan, dalam hal pengadaan tanah terutama untuk kepentingan umum selalu berdasar pada regulasi sebagai payung hukum.

“Yang menjadi dasar penilaian indikasi oleh tim penilai yang pertama adalah standar penilaian Indonesia. Standar itu berlaku terhadap semua penilai atau appraisal Indonesia untuk melakukan pekerjaan penilaian,” kata Jacobus.

Kedua, lanjut Jacobus, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah, tim appraisal merujuk pada aturan yang Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang menjelaskan bahwa aset milik daerah itu wajib diberikan nilai untuk memberikan kepastian dan terukur.

“Dengan begitu, supaya ada kepastian hukum nilai aset milik daerah. Penilaian yang saya berikan saya berikan adalah harga indikasi yang wajar atas tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan umum yakni untuk pengelolaan sampah,” jelasnya.

Sementara dalam menentukan nilai ganti rugi dibagi menjadi dua ketegori yaitu nilai wajar tanah dan nilai wajar tanaman. Adapun hasil penilaian tim appraisal untuk tiga bidang tanah tersebut antara lain;

Pertama; TPA Ncolang estimasi luas kurang lebih 26.046 m², dengan nilai harga wajar Rp45.904,50/m². Maka, nilai total ganti rugi TPA Ncolang sebesar Rp1.195.444.989. Sementara total nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar Rp280.347.239,93.

Kedua, TPA Wangkung memiliki estimasi luas kurang lebih 27.000 m2 dengan nilai wajar 15.075,32/m2. Sehingga ganti rugi tanah sebesar Rp405.964.440.00. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman Rp23.790.509,55.

Ketiga, TPA Watu Baur memiliki estimasi luas kurang lebih 11.317 m2 dengan nilai wajar sebesar Rp19.781,45/m2. Sehingga total ganti rugi untuk TPA Watu Baur sebesar Rp223.866.669,65. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar; Rp17.208.792,96.

Kepala DLHD Manggarai, Kanisius Nasak menjelaskan, keterlibatan appraisal dalam hal pengadaan tanah TPA sampah untuk mengetahui kelayakan nilai ganti untung atas tanah.

“Sehingga penentuan harga tanah tidak membias atau sesuka hati baik dari pemerintah maupun pemilik tanah. Hasil penilaian appraisal itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi negosiasi atau tawar menawa,” tegas Kanisius.

Sedangkan keterlibatan pihak kejaksaan lanjut dia, lebih kepada mengantisipasi agar kedepannya tidak terjadi lagi permasalahan hukum atas tanah untuk TPA ini. Sebagai penegak hukum, sangat tepat apabila pihak kejaksaan dilibatkan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Pengadaan tanah ini adalah untuk kepentingan umum. Harapanya semua pihak harus mendukung. Apalagi upaya pemerintah ini demi Kabupaten Manggarai yang lebih baik, terutama dalam hal penanganan sampah,” tandasnya.

Untuk diketahui, presentasi atau pemaparan hasil kinerja tim appraisal, dihadiri oleh unsur Kejari Manggarai, Staf DLHD Manggarai dan para pemilik tanah dari tiga lokasi TPA.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

DLHD Manggarai Kejari Manggarai Manggarai
Previous ArticleWarga Pertanyakan Proposal dari Camat Langke Rembong
Next Article Duel Saudara Tersaji di Final Bupati Cup VI Matim

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.