Ruteng, Vox NTT- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggandeng tim Appraisal dalam melaksanakan penentuan harga tanah untuk Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah di Aula R. Soeprapto, Kejari Manggarai, Kamis (04/08/2022).
Tiga lokasi yang menjadi target pengadaan tanah untuk TPA adalah TPA Ncolang, Kelurahan Karot Kecamatan Langke Rembong, TPA Watu Baur dan TPA Wangkung Kecamatan Reok.
Untuk menentukan nilai harga wajar atas tanah di tiga lokasi tersebut, DLHD dan Kejari Manggarai melibatkan, Jacobus Macin, ST.M,Ec.Dev., selaku jasa appraisal.
Berdasarkan informasi, ketika pemaparan hasil indikasi penilaian, Jacobus menjelaskan, dalam hal pengadaan tanah terutama untuk kepentingan umum selalu berdasar pada regulasi sebagai payung hukum.
“Yang menjadi dasar penilaian indikasi oleh tim penilai yang pertama adalah standar penilaian Indonesia. Standar itu berlaku terhadap semua penilai atau appraisal Indonesia untuk melakukan pekerjaan penilaian,” kata Jacobus.
Kedua, lanjut Jacobus, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah, tim appraisal merujuk pada aturan yang Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang menjelaskan bahwa aset milik daerah itu wajib diberikan nilai untuk memberikan kepastian dan terukur.
“Dengan begitu, supaya ada kepastian hukum nilai aset milik daerah. Penilaian yang saya berikan saya berikan adalah harga indikasi yang wajar atas tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan umum yakni untuk pengelolaan sampah,” jelasnya.
Sementara dalam menentukan nilai ganti rugi dibagi menjadi dua ketegori yaitu nilai wajar tanah dan nilai wajar tanaman. Adapun hasil penilaian tim appraisal untuk tiga bidang tanah tersebut antara lain;
Pertama; TPA Ncolang estimasi luas kurang lebih 26.046 m², dengan nilai harga wajar Rp45.904,50/m². Maka, nilai total ganti rugi TPA Ncolang sebesar Rp1.195.444.989. Sementara total nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar Rp280.347.239,93.
Kedua, TPA Wangkung memiliki estimasi luas kurang lebih 27.000 m2 dengan nilai wajar 15.075,32/m2. Sehingga ganti rugi tanah sebesar Rp405.964.440.00. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman Rp23.790.509,55.
Ketiga, TPA Watu Baur memiliki estimasi luas kurang lebih 11.317 m2 dengan nilai wajar sebesar Rp19.781,45/m2. Sehingga total ganti rugi untuk TPA Watu Baur sebesar Rp223.866.669,65. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar; Rp17.208.792,96.
Kepala DLHD Manggarai, Kanisius Nasak menjelaskan, keterlibatan appraisal dalam hal pengadaan tanah TPA sampah untuk mengetahui kelayakan nilai ganti untung atas tanah.
“Sehingga penentuan harga tanah tidak membias atau sesuka hati baik dari pemerintah maupun pemilik tanah. Hasil penilaian appraisal itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi negosiasi atau tawar menawa,” tegas Kanisius.
Sedangkan keterlibatan pihak kejaksaan lanjut dia, lebih kepada mengantisipasi agar kedepannya tidak terjadi lagi permasalahan hukum atas tanah untuk TPA ini. Sebagai penegak hukum, sangat tepat apabila pihak kejaksaan dilibatkan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Pengadaan tanah ini adalah untuk kepentingan umum. Harapanya semua pihak harus mendukung. Apalagi upaya pemerintah ini demi Kabupaten Manggarai yang lebih baik, terutama dalam hal penanganan sampah,” tandasnya.
Untuk diketahui, presentasi atau pemaparan hasil kinerja tim appraisal, dihadiri oleh unsur Kejari Manggarai, Staf DLHD Manggarai dan para pemilik tanah dari tiga lokasi TPA.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba