Ruteng, Vox NTT- Proposal penataan gedung Kantor Camat Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dilayangkan kepada kelompok masyarakat. Warga pun mempertanyakannya.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, proposal tersebut bertujuan untuk menyediakan fasilitas penunjang pelayanan di Kantor Kecamatan Langke Rembong.
Hal itu agar mewujudkan akses pelayanan yang baik bagi masyarakat termasuk menjadikan lingkungan kantor yang aman dan kondusif.
Namun, proposal itu justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak. Mereka menilai bahwa kantor camat merupakan aset daerah, sehingga tidak layak untuk meminta sumbangan dari masyarakat.
“Kantor camat itu aset daerah, setiap biaya yang dikeluarkan untuk rehabilitasi atau apapun namanya dalam rangka pemeliharaan aset daerah harus bersumber dari APBD supaya jelas pencatatan nilai asetnya,” ungkap salah satu sumber media ini yang namanya enggan dipublikasikan.
Menurut sumber itu, kalau ada sumbangan dari pihak lain, maka harus masuk dulu ke APBD baru bisa digunakan.
“Jangan langsung digunakan supaya tidak dianggap melakukan pungutan liar,” tandasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan meminta sumbangan dari pihak ketiga.
Sebab menurutnya, hal itu tertuang dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP No 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Harus diatur dulu ketentuannya berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga dan jenis-jenis sumbangan yang diperbolehkan dan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Camat Langke Rembong Yohanes E.A. Ndahur mengakui jika proposal tersebut benar milik instansinya.
“Kalau ite ada pegang proposal, ite bisa lihat langsung saja dalam proposal. Kalau proposal dengan sampul plastik biru, ada tanda tangan saya, itu resmi dari saya kk,” kata Camat Emil kepada wartawan melalui pesan WhastApp-nya.
Menurutnya, proposal itu ditujukan kepada masyarakat khususnya pada klasifikasi pengusaha.
“Kalau ke sejumlah pengusaha, iya benar itu dari saya. Dan data pengusaha ada sama kami,” tandas Camat Emil.
Diketahui, rencana kebutuhan penataan gedung Kantor Camat Langke Rembong itu sejumlah 45.025.000.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba