Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Dugaan Ketua KPU TTU Terima Gaji Dobel, Lakmas: Bawaslu Jangan Duduk Diam
Pilkada

Dugaan Ketua KPU TTU Terima Gaji Dobel, Lakmas: Bawaslu Jangan Duduk Diam

By Redaksi16 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait mendesak Bawaslu agar tidak boleh duduk diam dalam kasus dugaan Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka yang menerima gaji dobel.

Menurut Viktor, Bawaslu diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

“Bawaslu harus aktif bergerak, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan(Ketua KPU TTU) karena memang kewenangannya bukannya duduk manis di belakang meja menunggu diantar menu pelanggaran kode etik yang sudah sangat nyata itu,” tegas Viktor dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (15/08/2022).

BACA JUGA: Dugaan Terima Gaji Dobel, Ketua KPU Kabupaten TTU Didesak Mundur dari Jabatan

“Apakah sikap menunggu Bawaslu ini mau menunjukkan kepada publik bahwa antarsesama penyelenggara pemilu mesti saling melindungi kejahatan?Mudah-mudahan tidak demikian,” tandasnya.

Viktor menegaskan, Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus telah secara terbuka mengakui menerima gaji ganda sebagai komisioner dan ASN guru meski tidak aktif mengajar di depan kelas. Sehingga jelas hal itu merupakan sebuah pelanggaran kode etik.

Untuk itu, Viktor mendesak Bawaslu agar segera bersikap dan tidak terkesan seperti macan ompong.

BACA JUGA: Telusuri Dugaan Ketua KPU Terima Gaji Dobel, Bawaslu TTU Menanti Pengaduan dari Masyarakat

“Rakyat TTU sedang menanti ketegasan Bawaslu TTU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sesuai perintah Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Bawaslu TTU Kabupaten Timor Tengah Utara KPU TTU TTU
Previous ArticleKukuhkan Paskibraka NTT 2022, Ini Pesan Wagub Nae Soi
Next Article Kepala OJK NTT Tegaskan Kondisi Keuangan BPR Christa Jaya Normal

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.