Jakarta, Vox NTT- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidum telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Direktorat Pidum Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) oleh empat orang tersangka.
Berkas perkara empat orang tersangka berinisial FS, REPL, RRW dan KM itu diserahkan di Kantor Kejagung RI, Jumat (19/08/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara empat orang tersangka dari Bareskrim Polri dengan masing-masing nomor.
Pertama, berkas tersangka FS bernomor BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kedua, berkas tersangka REPL bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Ketiga, berkas tersangka RRW bernomor BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Keempat, berkas tersangka KM BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Selanjutnya, kata Sumedana, berkas kasus empat orang tersangka itu akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.
“Selama penelitian berkas perkara jaksa peneliti akan melakukan kordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan dan pengefektifan waktu yang diberikan Undang-undang,” jelas Sumedana.
Saat ini, Sumedana bilang empat orang tersangka itu disangka melanggar pasal 340 KUHP jo, pasal 338 KUHP jo, pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 56 ke-1 KUHP.
Kontributor: Berto Davids