Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejagung Terima Berkas Perkara Empat Orang Tersangka Pembunuhan Brigadir J
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejagung Terima Berkas Perkara Empat Orang Tersangka Pembunuhan Brigadir J

By Redaksi19 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidum telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Direktorat Pidum Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) oleh empat orang tersangka.

Berkas perkara empat orang tersangka berinisial FS, REPL, RRW dan KM itu diserahkan di Kantor Kejagung RI, Jumat (19/08/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara empat orang tersangka dari Bareskrim Polri dengan masing-masing nomor.

Pertama, berkas tersangka FS bernomor BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Kedua, berkas tersangka REPL bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Ketiga, berkas tersangka RRW bernomor BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Keempat, berkas tersangka KM BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Selanjutnya, kata Sumedana, berkas kasus empat orang tersangka itu akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.

“Selama penelitian berkas perkara jaksa peneliti akan melakukan kordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan dan pengefektifan waktu yang diberikan Undang-undang,” jelas Sumedana.

Saat ini, Sumedana bilang empat orang tersangka itu disangka melanggar pasal 340 KUHP jo, pasal 338 KUHP jo, pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 56 ke-1 KUHP.

Kontributor: Berto Davids

Kejagung RI Kejaksaan Agung Nasional
Previous ArticleCurhat Karolus Magnus, Merasa Diperlakukan Tidak Adil Setelah 10 Tahun Bermitra dengan Sinarmas Multifinance
Next Article Hasil Pengolahan Kelor di NTT Mencapai Ratusan Juta Per Bulan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.