Maumere, Vox NTT- Koperasi Kredit Mitab Gita mengirimkan somasi kepada kurang lebih 130 anggota.
Tidak hanya itu, lembaga tersebut berencana mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap beberapa anggota yang lalai dalam melunasi pinjaman.
Beberapa di antaranya bahkan hampir mencapai 10 tahun tunggakan.
Menurut Ketua Kopdit Mitan Gita, Pet Herlemus, somasi tersebut diberikan sebagai upaya menyelamatkan uang anggota.
“Tindakan ini adalah mandat RAT yang telah diputuskan sejak 5 tahun lalu tetapi baru dilakukan sekarang. Kalau tidak dibuat somasi maka akan ada mosi tidak percaya terhadap kepengurusan yang ada,” tegasnya kepada VoxNtt.com di Nita pada Kamis (18/8/2022).
Ditambahkannya somasi tidak bermaksud merugikan anggota yang lalai dan mandeg tetapi sebagai upaya lain untuk bisa mengingatkan anggota bahwa koperasi adalah milik anggota. Ketika terjadi kelalaian pembayaran hingga mandeg mengangsur bertahun-tahun maka yang dirugikan adalah anggota lain dan mereka sendiri.
Somasi melalui kuasa hukum dari Orin Bao Law Office terpaksa dilakukan karena upaya pendekatan bertahun-tahun oleh pengurus dan staf di lapangan tak diindahkan.
“Anggota harus tahu bahwa setelah dia mendapatkan haknya dia harus menjalankan kewajibannya. Jadi bukan setelah dapat hak lalu lupa kewajiban bahkan menghilang,” tandasnya.
Dari 130 anggota bermasalah tersebut terakumulasi tunggakan pinjaman mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
Meski demikian, menurut advokat Orin Bao Law Office, Viktor Nekur selaku kuasa hukum Kopdit Mitan Gita, sebagian besar anggota yang lalai telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pinjaman. Bukan hanya dari Maumere, beberapa dari luar kota seperti Larantuka dan Ende telah datang untuk menyatakan kesediaan.
Akan tetapi, ada juga kurang lebih 15 anggota yang dianggap keras kepala dan tidak beritikad baik.
“Mereka ini kami akan ajukan gugatan perdata di PN Maumere dalam waktu dekat ini,” terang Viktor Nekur.
Dari jumlah 15 anggota tersebut satu diantaranya saat ini menjabat anggota DPRD dengan besar tunggakan mencapai Rp 300 juta.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba